KOTA BIMA – Tim Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, mengamankan seorang pria berinisial FR (32), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel instalasi listrik dan besi pagar di kawasan Villa Temba Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Paruga, Kota Bima, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Sementara itu, seorang pria berinisial MN yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Asakota di bawah pimpinan Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin dan dipimpin Kateam Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Arijal, warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat (2/10/2026). Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu berada di kawasan Villa Temba Kolo ketika mendengar suara seng dari bangunan di sekitar lokasi.
Saat memeriksa sumber suara, korban melihat dua orang tidak dikenal. Salah seorang diduga sedang menarik kabel di villa milik M. Yasin, sedangkan seorang lainnya terlihat membawa besi yang diduga diambil dari lokasi tersebut.
Korban kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam dan menanyakan aktivitas kedua orang tersebut. Namun, keduanya disebut tidak menjawab, meninggalkan barang yang dibawa, lalu pergi menggunakan mobil pikap hitam bernomor polisi EA 8238 XD ke arah Kota Bima.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Asakota dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp1,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Asakota memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan mobil pikap yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Tim kemudian menuju wilayah Kelurahan Santi, Kota Bima, dan mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry pikap berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8238 XD.
Polisi selanjutnya menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang dimintai informasi, mobil itu diketahui milik seorang warga berinisial YN di Kelurahan Melayu, Kota Bima, dan pernah dipinjam oleh seseorang berinisial FR.
Tim Opsnal kemudian menunjukkan rekaman video kejadian kepada pemilik kendaraan. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pemilik mobil membenarkan bahwa orang yang terlihat dalam rekaman tersebut merupakan orang yang pernah meminjam kendaraannya.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pencarian hingga menemukan FR yang sedang berada di depan sebuah toko di Kelurahan Paruga, Kota Bima. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan awal, FR diduga mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial MN.
Berdasarkan keterangan FR sebagaimana tertuang dalam kronologi kepolisian, barang hasil pencurian tersebut diduga dijual oleh MN, sedangkan uang hasil penjualannya telah dibagi kepada keduanya.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap MN di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan hingga laporan ini disusun masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polsek Asakota.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Suzuki Carry pikap berwarna hitam bernomor polisi EA 8238 XD, uang tunai sebesar Rp126.000, dan satu buah jam tangan.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penanganan perkara untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RED)


