-->

Notification

×

Bobol Rumah Warga di Tanjung, Dua Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Rasbar

10/16/26 | Jumat, Oktober 16, 2026 WIB | 2026-10-16T15:01:40Z

KOTA BIMA – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar), Polres Bima Kota, mengamankan dua pemuda berinisial FT (26) dan HD (26) yang diduga terlibat dalam pencurian di rumah warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Rostiyana (36), warga Kelurahan Tanjung. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, S.Sos., menjelaskan bahwa polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah orang tuanya di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga.

Korban kemudian menerima telepon dari saksi Agustina yang mengabarkan bahwa pintu belakang rumahnya mengalami kerusakan. Setelah mengecek rumahnya, korban mendapati pintu belakang telah dibobol dan sejumlah barang miliknya hilang.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda dayung, satu buah kompor gas merek Rinnai, satu buah kompor portabel, serta satu buah helm. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Rasanae Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rasbar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pada Kamis (16/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas bergerak menuju kediaman para terduga di Kelurahan Tanjung. FT dan HD kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Saat dimintai keterangan awal, kedua terduga mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang-barang yang diduga merupakan hasil curian di salah satu rumah di Kelurahan Tanjung.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan.

Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center Polri 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.(RED)

×