-->

Notification

×

Curi Kabel PLN Sepanjang 150 Meter, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

10/17/26 | Sabtu, Oktober 17, 2026 WIB | 2026-10-17T02:38:47Z

KOTA BIMA – Tim Opsnal Polsek Wawo, Polres Bima Kota, mengamankan tiga orang terduga dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian kabel listrik milik PT PLN sepanjang kurang lebih 150 meter di Jalan Lintas Ntori–Kawae, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Akibat kejadian tersebut, pihak PLN diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp33 juta.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Katim Opsnal Polsek Wawo, AIPDA Mansyur, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian kabel jaringan listrik.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman menjelaskan, peristiwa itu diketahui pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasus bermula ketika Yadin, petugas piket PLN Ranting Wawo, menerima laporan masyarakat mengenai gangguan aliran listrik menuju kawasan kebun di Desa Maria Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Yadin melakukan pengecekan di sepanjang jalur tiang listrik menuju lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan kabel pada tiang WW05D14 hingga WW05D17 telah terputus sepanjang kurang lebih 150 meter.

Kabel yang hilang merupakan kabel jaringan tegangan rendah (JTR) berukuran 4 x 70 mm. Pihak PLN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wawo untuk ditindaklanjuti.

Polisi Telusuri Kendaraan dan Kabel

Dalam proses penyelidikan, Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Wawo mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8177 SH.

Kendaraan tersebut ditemukan di Jalan Raya, tepatnya di depan Toko Bangunan Jaya Raya, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Polisi menduga kendaraan itu digunakan untuk mengangkut kabel yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Petugas juga mengamankan seorang pengemudi berinisial Mustamim, 49 tahun, warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA, tim melanjutkan penelusuran ke sebuah gudang barang rongsokan di Jalan Buya Hamka, Dusun Sarae, Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Di lokasi itu, petugas menemukan kabel PLN yang telah dipotong-potong. Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut serta membawa pemilik usaha berinisial HS, 42 tahun, ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga Terduga Diamankan

Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dua orang diketahui berdomisili di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Sementara itu, seorang lainnya tercatat berasal dari Kelurahan Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dan diketahui bekerja serta tinggal di Kota Bima.

Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mendatangi Jalan Sultan Salahuddin, tepatnya di samping Hotel Komodo, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang sedang duduk di pinggir jalan.

Petugas kemudian melanjutkan pencarian terhadap satu orang lainnya hingga menemukannya di sebuah rumah kos di wilayah RT 005 RW 002, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MR alias Ridho, 22 tahun, warga Kelurahan Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat; MS, 44 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima; serta RM, 32 tahun, warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni:

Satu karung kabel PLN jenis JTR 4 x 70 mm dengan panjang keseluruhan sekitar 150 meter yang telah dipotong-potong menjadi ukuran kurang lebih 50 sentimeter.

Satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8177 SH, beserta kunci kendaraan dan STNK atas nama Wiwin Sri Mulianti.

Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Wawo.

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa serta asal-usul barang bukti yang telah diamankan.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.

Melalui penegakan hukum yang profesional dan responsif, Polres Bima Kota berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.(RED) 

×