-->
×

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Koperasi? Ini Perkembangan Terbarunya

10/15/26 | Kamis, Oktober 15, 2026 WIB | 2026-10-15T08:23:21Z

JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah menargetkan skema tersebut dapat direalisasikan mulai tahun 2026.

Ferry menyampaikan hal itu usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Terkait rencana tersebut, Ferry mengatakan, "Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Dalam kesempatan lain, Ferry juga menyampaikan kesiapan rencana pembayaran tersebut. "Mulai sekarang kok. Mulai, sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ungkap Ferry dalam rapat koordinasi tersebut, sebagaimana diberitakan Okezone.

Ia juga menegaskan bahwa skema tersebut direncanakan mulai tahun ini, bukan menunggu hingga 2027.

Meski demikian, mekanisme teknis penyaluran gaji melalui koperasi, besaran anggaran, serta tahapan penerapannya belum dijelaskan secara terperinci.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa koperasi sedang diupayakan menjadi mitra pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, seperti halnya PT Pos Indonesia dan perbankan.

"Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026), sebagaimana dikutip Liputan6.com.

Pelibatan koperasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan keuangan masyarakat. Namun, rencana ini masih memerlukan kejelasan mengenai aturan, mekanisme kerja sama, serta pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, kepastian mengenai penerapan skema pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.(RED)

×