-->

Notification

×

Mau Tahu Dapat Bansos atau Tidak? Begini Cara Cek Lewat Situs Kemensos

10/02/26 | Jumat, Oktober 02, 2026 WIB | 2026-10-02T00:16:00Z

JAKARTA – Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.

Layanan tersebut menyediakan fitur pencarian data penerima manfaat bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Bedasarkan laman resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat cukup memasukkan 16 digit NIK, kemudian mengetik huruf kode yang tersedia dan menekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Data penerima manfaat yang ditampilkan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem tersebut, keluarga dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan yang menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi, termasuk pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik hingga kepemilikan aset.

Kemensos menjelaskan terdapat 10 kelompok desil kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.

Untuk sasaran bantuan sosial, desil 1 hingga desil 4 atau 40 persen keluarga terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.

Kemensos juga menyebut data desil bersifat dinamis. Jika kondisi data tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran melalui pemerintah desa/kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.

Pemutakhiran data tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan sosial dapat lebih sesuai dengan kondisi masyarakat. Kemensos sebelumnya menjelaskan bahwa DTSEN menjadi basis data yang digunakan dalam pemutakhiran dan penyaluran program bantuan sosial.

Cara Cek Bansos Kemensos:

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.

Masukkan huruf kode yang tampil pada layar.

Klik “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang tersedia.

Masyarakat diimbau memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan agar proses pencarian dapat dilakukan dengan benar.

sementara pengecekan tersebut berlaku secara nasional.(RED)

×