-->

Notification

×

Musyafirin di Kursi Komisaris Bank Daerah, Dekan FH Unram Ingatkan Jangan Berhenti di Isu Politik

10/02/26 | Jumat, Oktober 02, 2026 WIB | 2026-10-02T10:36:36Z

MATARAM - Status politik H.W. Musyafirin terus menjadi sorotan. Kali ini, Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana angkat bicara. Dia menegaskan, jika benar Musyafirin masih memiliki keterkaitan dengan partai politik saat menjadi Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah, maka hukum harus ditegakkan.

“Komisaris BUMD tidak boleh masih Fungsionaris atau kader aktif  partai . Itu syarat hukum, bukan pilihan politik,” kata Doktor Wira di Mataram, Jumat  (2/10/2026).

Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perdata ini menegaskan, persoalan ini perlu dilihat dari perspektif hukum tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya terkait larangan pengurus partai politik menduduki jabatan komisaris. Dia menegaskan, ketentuan mengenai posisi komisaris BUMD tidak memberi ruang bagi seseorang yang masih berstatus sebagai Kader Aktif ataupun Fungsionaris partai politik.

Ketentuan tersebut, jelas dia, antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam Pasal 38, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris adalah tidak sedang menjadi Fungsionaris atau kader aktif partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.

Karena itu, menurut dia, persoalan Musyafirin harus ditempatkan secara presisi. Keanggotaan partai politik dan status sebagai fungsionaris atau kader aktif partai merupakan dua hal yang perlu dibedakan secara hukum.

“Yang harus diperjelas bukan sekadar dia anggota partai atau bukan, tetapi apakah masih berstatus sebagai kader  yang masih memiliki KTA Partai dan sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai kader partai sekaligus mengembalikan KTA Partai ,” urai Dr Wira

Penegasan status tersebut penting karena Musyafirin saat ini tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah. Namanya masuk dalam susunan Dewan Komisaris yang ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan tercantum dalam laporan publikasi Bank NTB Syariah tahun 2026.

Jika yang bersangkutan masih tercatat sebagai kader aktif partai politik ataupun Fungsionaris , kata Doktor Wira, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut etika politik, tetapi menyentuh pemenuhan persyaratan jabatan dalam organ BUMD.

“Begitu status Fungsionaris  itu terbukti, syarat jabatannya menjadi persoalan hukum,” tandasnya.

Akademisi kelahiran 1973 ini mengemukakan, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga independensi organ pengawas BUMD. Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi sehingga jabatan tersebut semestinya tidak dibebani kepentingan organisasi politik.

Terlebih Bank NTB Syariah merupakan perusahaan milik daerah yang memiliki fungsi strategis bagi perekonomian daerah. Karena itu, tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai organ perusahaan harus menjadi perhatian pemegang saham.

“Jabatan komisaris menuntut independensi. Jangan sampai ada status politik yang membuat independensi itu dipertanyakan,” tandasnya.

*Partai Juga Harus Tegas*

Doktor Wira menilai persoalan ini tidak hanya menjadi ranah perusahaan atau pemegang saham. Partai politik juga memiliki tanggung jawab internal untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan dan keputusan organisasi.

Jika seseorang masih tercatat sebagai pengurus partai sekaligus menduduki jabatan yang secara hukum mensyaratkan tidak menjadi pengurus partai, menurut dia, partai harus mengambil sikap yang jelas.

“Partai juga harus tegas. Jangan membiarkan anggotanya berada dalam posisi yang secara hukum saling bertabrakan,” tandasnya.

Menurut dia, apabila terdapat anggota yang tetap tidak mematuhi keputusan atau ketentuan internal partai, mekanisme organisasi dapat ditempuh, termasuk pemberhentian dari kepengurusan maupun pencabutan keanggotaan sesuai aturan internal partai.

Namun, dia mengingatkan, persoalan tersebut harus terlebih dahulu didasarkan pada fakta mengenai status Musyafirin di struktur partai.

“Jangan berhenti pada isu politik. Periksa statusnya secara administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” ucapnya.

Dari sisi BUMD, lanjutnya, apabila kemudian terbukti seorang komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tersedia mekanisme untuk melakukan pemberhentian.

Untuk BUMD berbentuk Perseroda, kewenangan tersebut pada prinsipnya berada dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan pada BUMD berbentuk Perumda, kewenangan berada pada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang berlaku.

“Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan,” jelasnya.

Ia menekankan, pemberhentian bukan berarti harus dipahami sebagai hukuman politik. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan jabatan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan organ BUMD tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam konteks Bank NTB Syariah, proses pengangkatan komisaris juga berkaitan dengan ketentuan tata kelola perbankan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Musyafirin sendiri ditetapkan sebagai Komisaris Independen melalui RUPSLB dan masuk dalam struktur komisaris Bank NTB Syariah.

Karena itu, menurut Wira, penyelesaian persoalan tersebut semestinya dimulai dari satu hal sederhana yakni memastikan status Musyafirin di partai secara terang dan administratif.

“Buka statusnya, cocokkan dengan aturan, lalu ambil keputusan,” tutupnya.(RED) 

×