KOTA BIMA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Bima, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Kampung Rawan Narkoba, menyusul informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi Ismail menjelaskan, informasi tersebut menjadi dasar bagi tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di dua lokasi berbeda.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membagi personel untuk melakukan penindakan di dua lokasi berbeda,” jelasnya.
Pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tepatnya di sebuah gang RT 002 RW 001, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, petugas mengamankan pria berinisial GU (41), warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
Saat petugas datang, GU diduga membuang sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 11 klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas turut mengamankan satu bungkus rokok Sampoerna, satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp475.000. GU mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tim bergerak menuju TKP kedua di sebuah gang RT 003 RW 001, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial AH (31), warga Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota.
Saat hendak diamankan, AH juga diduga membuang barang bukti. Petugas kemudian menemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga sabu.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut memiliki berat bruto 2,90 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan, berdasarkan hasil penindakan awal, kedua terduga diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan aktivitas dan jaringan peredaran tersebut.
Adapun langkah lanjutan yang direncanakan meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan urine terhadap kedua terduga, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, pengembangan jaringan, serta pelengkapan berkas penyidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta Kota Bima semakin terbebas dari bahaya narkoba.
Catatan: Kedua pria tersebut masih berstatus terduga. Dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RED)

