KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima bersama Pengadilan Agama Bima Kelas IB memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Parenta, Ruang Rapat Wali Kota Bima, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE.
Dalam kegiatan itu, Wali Kota Bima didampingi Sekretaris Daerah, Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Bagian Pemerintahan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bima menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah penting untuk membangun sinergi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam pemanfaatan dan pertukaran data yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi.
Ia berharap, melalui kerja sama tersebut, data yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota juga menekankan pentingnya pengelolaan data yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing perangkat daerah berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi temuan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bima Kelas IB, H. Ihyaddin, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun sinergitas dan memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama Bima dengan Pemerintah Kota Bima.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan bersama, terutama terkait administrasi perkawinan, perceraian, dispensasi perkawinan, serta pencatatan status hukum masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Bima mencapai sekitar 2.400 perkara per tahun. Selain itu, terdapat 483 perkara dispensasi perkawinan yang menjadi perhatian, terutama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum perkawinan.
Ketua Pengadilan Agama Bima juga menyoroti persoalan pencatatan perkawinan, termasuk perkawinan yang belum tercatat secara resmi atau nikah siri. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar status perkawinan masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai, termasuk melalui proses isbat nikah bagi yang memenuhi persyaratan.
Untuk mendukung kemudahan pelayanan, Pengadilan Agama Bima telah mengembangkan aplikasi yang memungkinkan proses layanan dilakukan secara lebih praktis tanpa harus selalu mempertemukan para pihak secara fisik.
Pengembangan layanan tersebut diharapkan dapat diperkuat melalui kolaborasi dengan perangkat daerah terkait, antara lain Dukcapil, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas PPPA, dan Dinas Sosial.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih efektif dalam pertukaran data, sinkronisasi administrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam urusan hukum keluarga dan administrasi kependudukan.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan, meningkatkan tertib administrasi, serta memastikan setiap proses pelayanan dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RED)

