-->

Notification

×

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Wawali Bima Dorong Sinergi DPRD dan Pemkot

10/01/26 | Kamis, Oktober 01, 2026 WIB | 2026-10-01T07:08:44Z

KOTA BIMA - DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-14 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027.

Rapat yang berlangsung di Aula Rapat Utama DPRD Kota Bima, Rabu (30/9/2026), tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Bima, mulai dari staf ahli, asisten, kepala OPD, kepala bagian, hingga camat dan lurah se-Kota Bima.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Laporan disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kota Bima dari Fraksi PAN, Khaerul Yasin.

Hasil pembahasan Banggar pada prinsipnya menerima rancangan perubahan APBD yang diajukan Pemerintah Kota Bima untuk Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut juga diperkuat dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bima yang menerima dan menyetujui hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Meski telah menerima rancangan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Bima menegaskan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan, monitoring, dan pengawasan terhadap berbagai program serta kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD.

Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, khususnya Badan Anggaran, atas berbagai masukan dan kontribusi selama proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima.

Menurut Feri Sofiyan, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan adanya sinergi dan komitmen antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima. Masukan serta pembahasan yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Bima berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.

Selain membahas Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna Ke-14 juga menjadi momentum penyampaian penjelasan Pemerintah Kota Bima terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa rancangan APBD 2027 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2027 dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bima Tahun 2027.

Penyusunan tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah agar kebijakan penganggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kota Bima.

Dalam kesempatan tersebut, Feri Sofiyan berharap pembahasan Raperda APBD 2027 dapat dilakukan secara terbuka dan konstruktif dengan mengedepankan semangat kebersamaan antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD.

“Kami berharap pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara terbuka, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan. Dengan sinergi yang terus terjaga, kita dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Bima,” pungkasnya.

Dengan demikian, pembahasan APBD Kota Bima kini memasuki dua agenda penting, yakni penyelesaian proses Perubahan APBD 2026 melalui tahapan evaluasi di tingkat provinsi serta pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima.(RED)

×