-->

Notification

×

Polres Bima Kota Tindak Balap Liar di Jalan Gatot Subroto, Sejumlah Motor Diamankan

10/09/26 | Jumat, Oktober 09, 2026 WIB | 2026-10-09T15:12:43Z

KOTA BIMA - Polres Bima Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Jumat (9/10/2026) malam.

Penertiban berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA, dipimpin Pamapta II Polres Bima Kota, IPDA Made Puja Adnyana, S.H., bersama personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Pamapta II IPDA Made Puja Adnyana, S.H., menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah kelompok remaja melakukan aksi balap liar menggunakan berbagai jenis sepeda motor di sepanjang Jalan Gatot Subroto.

Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Petugas kemudian melakukan penertiban untuk menghentikan aksi balap liar serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas dan gangguan Kamtibmas lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bima Kota menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama dari aktivitas balap liar di jalan umum yang membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban.

Selain melakukan penertiban, kepolisian mengimbau para remaja agar tidak melakukan balap liar di jalan umum. Para orang tua juga diharapkan berperan aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keselamatan.

Masyarakat turut diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.(RED)

×