-->

Notification

×

Polsek Asakota Polres Bima Kota Amankan Tiga Terduga Kasus Sabu

10/25/26 | Minggu, Oktober 25, 2026 WIB | 2026-10-25T12:22:30Z

KOTA BIMA, Beritabima.com - Tim Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, mengamankan tiga orang terduga terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Asakota, Kota Bima, Minggu (25/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 4,95 gram.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Katim Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya melakukan penyelidikan hingga bergerak menuju sebuah penginapan atau homestay di Kelurahan Ule.

Sekitar pukul 09.20 Wita, petugas menggerebek kamar homestay tersebut dan mengamankan MRQ alias QL (29), warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, bersama seorang perempuan berinisial DI alias DN (28), warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan puluhan plastik klip kosong, tabung kaca, sendok takar, dua belati, tiga unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta uang tunai lebih dari Rp2 juta.

Berdasarkan interogasi awal, QL mengaku barang yang diduga sabu miliknya dititipkan kepada seorang teman berinisial SM (33), warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan meminta QL menghubungi SM melalui telepon untuk bertemu di pinggir Jalan Lintas Ule–Melayu, Kota Bima.

Setelah mendapat informasi bahwa SM tiba di lokasi yang disepakati, Tim Opsnal bergerak dan mengamankannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan lima lembar plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip besar, satu unit HP Oppo A16, serta sepeda motor Honda Vario berwarna merah.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 4,95 gram.

Dari hasil interogasi awal, QL juga mengaku baru dua bulan bebas dari Lapas Kuripan, Lombok. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang warga Lombok berinisial King, yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kuripan.

Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Asakota. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan dikembangkan melalui penyelidikan kepolisian. Adapun status hukum ketiga orang tersebut tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.(RED)

×