BIMA – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, dengan nilai anggaran Rp1.238.009.543 yang disebut bersumber dari APBN Kemendikdasmen RI Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah beredarnya foto dokumen Berita Acara Pemilihan dan Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dokumen tersebut tercantum dengan Nomor: 001.83/AK/37/SD Negeri Mpuri/VII/2026 dan bertanggal Juli 2026. Dalam dokumen itu tercantum nama Siti Hawa, S.Pd selaku Kepala Sekolah, M. Nor selaku Komite Sekolah, serta M. Saleh, S.Pd selaku Pengawas.
Sorotan publik terutama tertuju pada susunan P2SP dan latar belakang pendidikan sejumlah anggota yang tercantum dalam dokumen.
Susunan P2SP dalam Dokumen
Berdasarkan foto dokumen yang beredar, susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SDN Mpuri tercatat sebagai berikut:
Siti Hawa, S.Pd (52 tahun/S-1) – Penanggung Jawab;
M. Saleh (54 tahun/SMA) – Sekretaris/Logistik;
Deni Syarifudin, S.Pd (46 tahun/S-1) – Bendahara;
Abakar (61 tahun/SMA) – Kepala Pelaksana;
Ridwan (59 tahun/SMA) – Keamanan.
Komposisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kesesuaian kualifikasi dan pembagian tugas masing-masing anggota dengan ketentuan teknis program yang berlaku pada saat proyek dilaksanakan.
Pada media ini, Rabu, 7 Oktober 2026 melalui layanan whatsapp, Tokoh pemuda setempat, Akmal Amar, turut mempertanyakan sejumlah nama dalam dokumen tersebut, khususnya terkait latar belakang pendidikan dan pengalaman teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Abakar, yang dalam dokumen tercatat berusia 61 tahun dengan pendidikan terakhir SMA dan ditempatkan sebagai Kepala Pelaksana.
Posisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah yang bersangkutan memiliki pengetahuan, keahlian, serta pengalaman yang sesuai dengan tugas pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk kemampuan memahami perencanaan teknis, RAB, gambar kerja, pengendalian mutu, hingga aspek keselamatan kerja.
Namun demikian, status pendidikan SMA dalam dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman atau kompetensi teknis. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung, pengalaman kerja, serta persyaratan teknis yang berlaku pada saat program tersebut dilaksanakan.
Nama M. Saleh yang tercatat sebagai Sekretaris/Logistik juga menjadi sorotan karena disebut memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala SDN Mpuri, Siti Hawa, S.Pd.
Jika informasi mengenai hubungan tersebut benar, maka perlu dipastikan apakah susunan kepanitiaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai potensi konflik kepentingan dan hubungan kekerabatan yang berlaku pada program serta tahun anggaran dimaksud.
Hal tersebut penting karena posisi sekretariat dan logistik berkaitan dengan administrasi serta pengelolaan kebutuhan material pekerjaan.
Meski demikian, persoalan tersebut tetap harus dikonfirmasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait untuk memastikan ketentuan yang digunakan dan apakah terdapat pengecualian atau mekanisme tertentu dalam pembentukan P2SP pada saat itu.
Sorotan lainnya berkaitan dengan posisi M. Nor/M. Noor yang dalam dokumen disebut sebagai Komite Sekolah.
Peran Komite Sekolah pada dasarnya berkaitan dengan pemberian pertimbangan, pengawasan pelayanan pendidikan, serta fungsi lain sesuai ketentuan mengenai Komite Sekolah. Karena itu, apabila terdapat keterlibatan anggota komite dalam struktur pelaksana pembangunan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, tugas, kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Terlebih, program revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dan melibatkan P2SP. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta dukungan tenaga profesional dalam pelaksanaan teknis pembangunan.
Sorotan terhadap SDN Mpuri bukan semata-mata mengenai latar belakang pendidikan seseorang. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap orang yang diberi tugas dalam proyek bernilai lebih dari Rp1,2 miliar benar-benar memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi sesuai bidangnya, dan dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
Apalagi pekerjaan yang berkaitan dengan bangunan sekolah menyangkut keselamatan peserta didik, guru, serta masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian dalam susunan P2SP perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan foto Berita Acara yang beredar.
Atas munculnya persoalan tersebut, warga dan wali murid meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek Revitalisasi SDN Mpuri.
Di antaranya:
Inspektorat Kabupaten Bima diminta melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan;
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima diminta memeriksa proses pembentukan P2SP serta kesesuaian susunan kepanitiaan dengan ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran tersebut;
Aparat penegak hukum diharapkan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi;
Pihak sekolah diminta membuka informasi mengenai kualifikasi, pengalaman, serta dokumen pendukung anggota P2SP kepada pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Mpuri, Siti Hawa, S.Pd, belum memberikan klarifikasi resmi terkait susunan P2SP, kualifikasi anggota, serta dasar penetapan masing-masing posisi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara tersebut.
Beritabima.com akan memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak sekolah, Komite Sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, maupun pihak terkait lainnya apabila memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.(RED)

