BIMA - Proyek Revitalisasi SDN Mpuri di Kabupaten Bima dengan nilai anggaran Rp1.238.009.543 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 resmi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KAM-SAK NTB) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, 9 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah, mulai dari dugaan ketidaksesuaian kualifikasi penanggung jawab proyek, dugaan mark-up anggaran, hingga dugaan pemalsuan dokumen pengadaan.
Dalam dokumen laporannya, KAM-SAK NTB meminta Kejati NTB menindaklanjuti sejumlah dugaan tersebut melalui proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi fisik pekerjaan di lokasi proyek.
Proyek yang berlokasi di Desa Mpuri, Kabupaten Bima, itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.238.009.543 atau sekitar Rp1,23 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Salah satu poin yang disoroti KAM-SAK NTB adalah kualifikasi pendidikan penanggung jawab atau kepala pelaksana proyek yang tercatat dalam dokumen.
Dalam laporannya, koalisi tersebut menyebut penanggung jawab proyek tercatat memiliki latar belakang pendidikan SMA. Kondisi itu dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis dan persyaratan yang berlaku dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
KAM-SAK NTB juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen kualifikasi maupun proses penunjukan pelaksana. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen asli dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Dugaan Mark-Up Anggaran dan Pemalsuan Dokumen
Selain persoalan kualifikasi pelaksana, KAM-SAK NTB turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Koalisi tersebut menduga terdapat pembengkakan harga satuan maupun volume pekerjaan yang perlu diperiksa melalui audit teknis dan pemeriksaan keuangan.
Dalam laporan yang sama, KAM-SAK NTB juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen pengadaan yang dinilai berkaitan dengan penunjukan penanggung jawab proyek.
Meski demikian, dugaan mark-up, pemalsuan dokumen, maupun potensi kerugian keuangan negara tersebut belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Melalui laporan tersebut, KAM-SAK NTB meminta Kejati NTB melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan proyek Revitalisasi SDN Mpuri.
Koalisi itu juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi pelaksana, serta kondisi fisik bangunan di lokasi proyek.
Selain itu, KAM-SAK NTB meminta instansi berwenang melakukan penghitungan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penyelidikan.
KAM-SAK NTB turut meminta agar perkembangan penanganan laporan disampaikan secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Pelaporan ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelaah materi aduan dan menentukan langkah lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia baru berupa uraian dugaan dan permintaan tindak lanjut dari KAM-SAK NTB. Belum terdapat informasi mengenai hasil penyelidikan Kejati NTB maupun kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Klarifikasi dari pihak sekolah, pelaksana proyek, instansi terkait, dan Kejati NTB masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan penjelasan atau tanggapan, sementara dugaan yang disampaikan pelapor perlu diuji melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RED)

