Tim Puma II Kembali Bertaring, Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan

Tim Puma II Kembali Bertaring, Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan

Tim Puma II Polres Bima Kota bersama terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. 

Bima, Beritabima.com - Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Hero Suharjo,SH kembali bertaring dengan berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan kerugian total sekitar Rp 30 juta rupiah. Terduga pelaku IA (19) alias Imam berhasil diamankan  Tim Puma II sekitar pukul 16.20 Wita di Desa Semamung Kecamatan Moyo hulu Kabupaten Sumbawa, Sabtu (25/6/22). 

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, Terduga pelaku IA diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban bernomor ADUAN/K/496/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota.* Tanggal 16 Juni 2022 oleh korban Firman (46) asal Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Pelaksanaan KRYD Nomor:ST/510/V/RES.1.24/2022,-* 

tanggal 22 juni 2022 s/d tanggal 30juni 2022 dan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022.

Kronologis kejadian, Kata M. Rayendra, Pada tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita Korban didatangi oleh dua orang pelaku HM dan  AM yang mengaku sebagai orang utusan dari Kantor BWS Provinsi NTB dan mengajak korban menuju hotel Lila Graha Bima dengan alasan menghadiri pertemuan.

"Salah satu pelaku AM membawa sepeda motor milik korban dan satu unit Handphone dengan alasan untuk membuat/mengirimkan laporan ke provinsi, kemudian korban bersama satu pelaku lainya HM menuju hotel menggunakan kendaraan roda empat(mobil),setibanya di hotel pelaku meninggalkan korban dengan alasan menjemput orang kantor sebagai peserta pertemuan," Terang M Rayendra. 

Lanjutnya, Pada saat itu,   para pelaku tidak kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut yang sebelumnya korban juga mentransfer uang.

"Uang sebesar Rp.1.000.000,- sebelumnya ditransfer korban atas permintaan pelaku dengan alasan untuk membeli baju dinas PU, " Jelasnya. 

Baca juga

Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Tim Puma Berhasil Amankan Satu IRT dan Dua Pria

Kebakaran Rumah, Kakek 60 tahun di Bima Tewas Terbakar

Berdasarkan dengan adanya laporan pengaduan tersebut, Tim kemudian melakukan Kiordinasi dengan penyidik lalu melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, Tim pun mendapatkan informasi keberadaan salah satu orang yang diduga sebagai pelaku yang berdomisili di Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa," Bebernya. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Kasat Reskrim, Pada tanggal 25 Juni 2022 Sekitar Pukul.09.00 Wita Tim Puma II Polres Bima Kota langsung meluncur ke TKP, Setibanya di desa semamung kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, Tim kembali melakukan melakukan penyelidikan Guna memastikan identitas yang diduga sebagai pelaku yaitu AM. Selanjutnya TIM mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku AM bernama IR Alias Imam. 

"Dengan adanya informasi tersebut, Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan Pelaku yang saat itu sedang menonton balapan liar sepeda motor, kemudian tim langsung melakukan penangkapan/mengamankan pelaku beserta  barang bukti berupa Satu unit Handphone merk Xiaomi Poco M4 Pro yang masih di kuasai oleh pelaku dan Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa perbuatanya dilakukan bersama orang tuanya yang bernama MA, " Imbuhnya. 

Selanjutnya Tim menuju Desa Lenangguar Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa untuk mengambil Barang Bukti berupa Satu unit sepeda motor Merk Honda CB 150R yang disembunyikan oleh pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda CB150R yang berhasil diamankan, sementara pelaku MA masih dalam pengejaran.

Selanjutnya Tim Puma membawa pelaku beserta  barang bukti menuju Polres Bima Kota dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(RED).

Posting Komentar

0 Komentar