-->
×

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di BUMN NTB, KSBSI Minta Kemenaker dan Polda Turun Tangan

8/12/26 | Rabu, Agustus 12, 2026 WIB | 2026-08-12T05:05:57Z
MATARAM – Dewan Pimpinan Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPW KSBSI) NTB mengecam dugaan pelanggaran terhadap seorang pekerja bernama Irfansyah di salah satu BUMN di NTB.

KSBSI NTB menyebut Irfansyah diduga mengalami sejumlah persoalan, mulai dari demosi jabatan secara sepihak, dugaan penyekapan selama beberapa bulan, upah yang tidak dibayarkan selama tujuh bulan, hingga telepon seluler (HP) pribadi yang disebut ditahan oleh oknum perusahaan.
Berdasarkan laporan yang diterima DPW KSBSI NTB, Irfansyah diduga diturunkan dari jabatannya secara mendadak tanpa alasan yang jelas. Dalam periode tersebut, ia juga disebut tidak diperbolehkan pulang dan diwajibkan tetap berada di lingkungan kerja.
KSBSI NTB juga mempersoalkan hak upah Irfansyah yang disebut belum dibayarkan selama tujuh bulan.
"Ini bukan sekedar pelanggaran. Ini kejahatan berlapis. Ada unsur pidana umum, pidana ketenagakerjaan, dan pelanggaran HAM, tegas Ketua Umum KSBSI, Arismunandar."
Sekretaris DPW KSBSI NTB, Mahyudin, menjelaskan bahwa persoalan upah yang tidak dibayarkan selama tujuh bulan berkaitan dengan kewajiban pengupahan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.
"Upah yang tidak dibayarkan selama 7 bulan tidak bisa disebut penggelapan KUHP. Ini adalah pelanggaran kewajiban pengupahan berdasarkan hukum ketenagakerjaan", ujarnya.
Lebih lanjut, Sekretaris DPW KSBSI NTB memaparkan sejumlah ketentuan yang menurut pihaknya berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo UU No. 6/2023 mengenai kewajiban pembayaran upah, Pasal 61 PP No. 36/2021 mengenai denda keterlambatan pembayaran upah, serta Pasal 186 UU No. 13/2003 jo UU No. 6/2023 mengenai sanksi atas pelanggaran pembayaran upah.
"7 bulan upah ditahan. Ini sudah masuk ranah pidana ketenagakerjaan. Kami minta Kemenaker RI turun dan proses hukum" tegas Sekretaris DPW KSBSI NTB.
Menurut KSBSI NTB, persoalan tersebut juga dinilai berpotensi mencoreng nama baik BUMN sebagai perusahaan negara.
Selain persoalan ketenagakerjaan, DPW KSBSI NTB menyebut menemukan dugaan unsur pidana umum lainnya, yakni dugaan perampasan kemerdekaan orang sebagaimana disebut dalam KUHP Pasal 333 terkait dugaan penyekapan ilegal, serta dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebut dalam KUHP Pasal 168 terkait HP pribadi Irfansyah yang disebut ditahan perusahaan.
Atas persoalan tersebut, DPW KSBSI NTB menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni meminta jabatan Irfansyah dipulihkan seperti semula dan demosi sepihak dihentikan.
KSBSI juga menuntut pembayaran lunas upah selama tujuh bulan berikut denda keterlambatan, bunga bank sesuai PP 36/2021, serta ganti rugi. Selain itu, organisasi buruh tersebut meminta HP milik Irfansyah dikembalikan atau diganti sesuai harga.
Untuk aspek hukum, KSBSI NTB meminta persoalan tersebut dilaporkan kepada Kemenaker terkait Pasal 186 serta kepada Polda NTB terkait dugaan pelanggaran Pasal 333 dan 168.
"Kami mendesak Menteri BUMN dan Menaker RI segera turun. Copot oknum Direksi yang arogan. Bayar hak Saudara Irfansyah lunas. Negara tidak boleh kalah dengan perilaku preman di tubuh BUMN", ujar Sekretaris KSBSI.
DPW KSBSI NTB menyatakan akan mengawal kasus Irfansyah hingga tuntas melalui jalur hukum dan parlemen.
"Kami juga membuka posko pengaduan bagi buruh BUMN lain di NTB yang dizolimi", tutup Ketua DPW KSBSI NTB.(RED
×