Kasus Curanmor, Tim PUMA I Polres Bima Kota Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Kasus Curanmor, Tim PUMA I Polres Bima Kota Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Kota Bima, Beritabima.com - NTB (28/1) - Tim PUMA I Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim PUMA Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan 1 (satu) terduga pelaku dan 3 (tiga) terduga pelaku 480, beserta 3 unit SPM (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagai barang bukti.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui P.S. Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini terjadi pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 15:30 WITA. Kejadian tersebut berlangsung di RT 001 RW 001 Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba Kota Bima, RT 009 RW 003 Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba Kota Bima, dan Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah JA (40 tahun) dari Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba Kota Bima. Selain itu, terdapat juga terduga penadah SPM Scoopy warna silver, berinisial RI (18 tahun) dari Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba Kota Bima, terduga penadah SPM Aerox warna hitam, berinisial JU (23 tahun) dari Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda Kota Bima, serta terduga pelaku 480 SPM Vixion warna merah putih, berinisial GA (40 tahun) dari Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba Kota Bima.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) unit SPM Scoopy warna silver dengan nomor NOKA: MHIJM3114HK398051, NOSIN: JM31E-1403980, 1 (satu) unit SPM Vixion warna merah putih dengan nomor NOKA: MH31PA002DK122500, dan 1 (satu) unit SPM Aerox warna hitam.

Kronologis kejadian berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di bulan Desember 2023 di sebuah showroom di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Pelaku diduga melakukan penggelapan dengan cara menggadaikan BPKB sepeda motor Honda Scoopy di sebuah koperasi tanpa sepengetahuan pemilik BPKB dan sepeda motor. Setelah beberapa bulan, pelaku menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy, Honda Aerox, dan Yamaha Vixion di showroom milik korban tanpa seijin pemilik atau pelapor.

Tim PUMA I melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti dari tangan masing-masing pelaku. Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota.(RED

Posting Komentar

3 Komentar

abdi negara mengatakan…
mantap polisi bima. bravo
Anonim mengatakan…
sukur SDH tertangkap. semoga selalu aman kota bima.
rifai mengatakan…
semoga pelakunya kena evek jera tidak mengotori kota bima. sudah cukup kota bima yg sering terjadi