Diduga Curi Mesin Penggilingan, Dua Pemuda ini Diamankan Polisi

Diduga Curi Mesin Penggilingan, Dua Pemuda ini Diamankan Polisi

Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Kabupaten Bima, Beritabima.com,- Personil Polsek Donggo di bawah kendali Kapolseknya, Iptu Nasrudin berhasil mengamankan Mesin Penggiling Padi yang diduga hasil curian dan sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan terduga pelaku untuk mengangkutnya, Selasa (15/2/22) kemarin sekitar Pukul 11.30 Wita.

Kedua barang bukti tersebut diamankan di jalan lintas Kecamatan Bolo-Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, tepatnya di ‘So Piri Nara’, watasan Desa Mbawa.

“Telah diamankan barang bukti mesin penggiling padi yang diduga hasil curian dan Sepeda motor merk jupiter MX tanpa nomor polisi yang merupakan kendaraan untuk digunakan membawa mesin tersebut.” Demikian Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, dikutip Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.

Baca Juga Berita Lain:

Lebih lanjut Adib menyebut, kedua terduga pelaku adalah HM (L/20) dan dn DIN (L/23), warga Dusun Mangge Desa Mbawa, Donggo.

Adapun korbannya adalah Muhtar, (L/45), warga Desa Rasa Bou Kecamatan Bolo.

Dituturkan Adib, terungkapnya kasus pencurian berawal saat terduga mengangkut hasil curiannya dengan SPM. Namun, nampaknya peruntungan terduga pelaku sudah nihil.

Pasalnya, di tengah perjalanan ia berpapasan dengan salah seorang anggota Polri, Aipda Ilyas, warga Desa Rato, Bolo.

Sebagai anggota Polri, Ilyas tentulah memiliki insting yang tajam dalam merasakan sesuatu yang tidak wajar.

Karena itu ia langsung menghadang dan menanyakan asal usul barang yang diangkut terduga.

Ditanya oleh seorang anggota Polri, pelakupun langsung mengibrit meninggalkan barang berupa mesin penggiling padi beserta SPM yang dipakainya.

Personil Polsek Donggo mendapatkan informasi kejadian langsung turun ke TKP dan mengamankan barang bukti berupa mesin penggiling padi dan sepeda motor ke Mapolsek Donggo.

Selain mengamankan BB, personil Polsek Donggo yang diawaki Kanit Reskrim, Bripka Herman, Kanit Intel, Apda Adam Malik bersama KA SPKT Aipda I Made dan Bhabinkamtibmas Desa Mbawa, Bripka Abdul Karim, juga mencari informasi pemilik dari mesin yang ditinggal kabur terduga.

“Hasilnya, diketahui mesin giling padi tersebut adalah milik saudara Muhtar, dan diarahkan untuk melaporkannya secara hukum,” kata Adib.

Keesokan harinya, Rabu (16/2/22),  dari Sementara terduga yang sudah dikantongi identitasnya itu masih di lidik keberadaanya.

Tidak membutuhkan waktu yang lama personil Polsek Donggo meringkus AH  dikediamannya Desa Mbawa  sementara Rekannya HR Alias Here di bekuk dirumah kerabatnya di Desa Sanolo Kecamatan Bolo ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Setelah itu Kedua Tersangka dan sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolsek Donggo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tutup Adib.(BB-01).

Posting Komentar

0 Komentar

Tag Terpopuler