Kabupaten Bima, Beritabima.com,- Personil Polsek Tambora Polres Bima, Polda Ntb, berhasil mengamankan hasil penggelapan berupa 1 unit Sepeda Motor, Minggu (6/2/22) kemarin Pukul 12.30 Wita, di Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima
Pengamanan SPM tersebut, menurut Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, seperti disampaikan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/62/II/2022/NTB/Res.Bima/Sek.Tambora.
Lebih lanjut Adib menuturkan kronologis kasus penggelapan tersebut, berawal pada Tanggal 29 Januari 2022, saat korban berinisial MA pulang dari mengajar di salah satu SMPN di Tambora.
Saat itulah terduga pelaku berinisial EW mendatangi korban untuk meminjam SPMnya, dengan alasan untuk pergi ke Desa Kore Kecamatan Sanggar guna membeli anting-anting buat anaknya.
Namun, tunggu punya tunggu, SPM yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan keberadaan terduga juga tidak diketahui rimbanya.
Berikutnya, Kamis (3/2/22), barulah korban mendapatkan informasi, bahwa SPM miliknya telah digadaikan di salah satu Ketua RT wilayah Desa Boro, Sanggar, yang berinisial AA alias Hima
SPM tersebut, kata Adib, digadaikan oleh terduga EW melalui rekannya yang berinisial J (L) seharga RP.2. juta.
“Atas kejadian tersebut korban yang merasa keberatan dan dirugikan melaporkan secara resmi di SPKT Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022.” Tutur Adib.
Sementara terungkapnya kasus penggelapan itu, lanjutnya, berawal pada Minggu (6/2/22) sekitar Pukul 10.00 Wita, dimana personil Polsek Tambora yang menerima Sprin penyidikan dan Sprin penyitaan, berangkat menuju Polsek Sanggar untuk mencari informasi dan berkoordinasi terkait dugaan adanya barang bukti sepeda motor sesuai dengan kasus tersebut.
Kemudian Pukul 13.00 Wita, personil Polsek Tambora yang dikoordinir Kanit Reskrimnya dan dibackup anggota Polsek Sanggar melakukan pencarian di Desa Boro, yang kemudian berhasil menemukan SPM yang terkait dengan kasus tersebut di rumah AA alias Hima.
“Selanjutnya AA dimintai keterangan serta diberikan pemahaman terkait Prosedur Kepolisian dalam penanganan kasus tersebut,” kata Adib.
AA pun akhirnya menyerahkan SPM tersebut dan menandatangani Surat Tanda Penerimaan yang disaksikan langsung oleh anggota Polsek Sanggar dan Kades Boro.
Sementara itu, Kapolsek Tambora, Ipda Ferdiansyah, SH, mengatakan, bahwa terduga EW ini memang kerap kali melakukan penggelapan SPM. Bahkan pernah melakukan pencurian di wilayah Desa Kawinda Toi.(BB-01).
0 Komentar