Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Good Job !!!, Sabu 1 Kg Lebih Bersama Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Personil Polres Bima Kota

Kapolres Bima Kota bersama Waka Polres Bima Kota saat press release di Mako Polres Bima Kota. 

Kota Bima, Beritabima.com -  Kerja bagus (Good job), Polres Bima Kota Kembali membuktikan kinerjanya dalam membasmi narkotika dan sejenisnya di wilayah hukum polres Bima Kota dan berhasil meringkus terduga pelaku I (39) dan SR (63) bersama barang bukti sabu 1 kg lebih, Senin (14/11/22). 


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, S.Sos mengungkapkan, I bersama S diamankan diKelurahan Penatoi Kecamatan mpunda Kota Bima. 

Sebelumnnya, pada minggu 13 November 2022,Tim Gabungan dari Opsnal Cobra Bravo dan Unit lidik II Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa saudara I sedang diduga menyimpan Narkotika  jenis Shabu di rumahnya yang terletak di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.


"Setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan I di rumah tersebut, pada saat penangkapan tersebut, Tim Mengamankan 2 (dua) orang, yaitu I dan S yang merupakan orang tuanya, " Jelas AKP Tamrin. 


Sambung AKP Tamrin, Disaksikan  Ketua RT Setempat, Tim lalu melakukan penggeledahan rumah serta badan I dan S, hasilnya ditemukan barang bukti seperti yang di sebutkan tersebut.


"Hasil interogasi, shabu tersebut, I mendapat dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa yang biasa di panggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil dan ia menjelaskan bahwa shabu tersebut hasil transaksi dengan bos Kecil pada Kamis malam tanggal 10 November 2022, dan saat itu terduga sendiri langsung pergi ambil sendiri di Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa, " Bebernya. 


Kemudian diakui terduga bahwa sudah 2  kali dengan ini pesan sabu dari bos kecil dengan cara shabu dinerikan oleh bos kecil kepadanya  kemudian terduga menjualnya, setelah laku terjual terduga baru membayarnya. 


"Terduga juga menjelaskan harga shabu tersebut seharga Rp. 94.000.000 (sembilan puluh empat juta rupiah) per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp. 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), " Ungkapnya. 


Atas perbuatannya, kini terduga pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 214 (dua ratus empat belas) plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat bersih/Netto 1.063,63 (seribu enam tiga koma enam tiga) gram, 2 (dua) buah plastik kresek berisi plastik klip kosong, 2 (dua) buah tas, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet.l, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) lembar bukti kertas bukti transfer uang, uang kertas sebanyak Rp. 13.300.000 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) l langsung diamankan ke mapolres Bima Kota dan pada TKP ke 2 tim berhasil amankan uang kertas sebanyak Rp. 14.681.000 (empat belas juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah), " (RED)

Tidak ada komentar: