Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Ditipu OTK, Seorang Warga Kota Bima Rugi Rp 75 juta

Korban penipuan oleh OTK saat melapor ke Polsek Rasanae Timur Kota Bima. 

Kota Bima, Beritabima.com - Ditipu Orang Tak di Kenal (OTK) Siti Hawa (65) Warga Kelurahan Rontu Kecamatan Mpunda Kota Bima mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta rupiah yang terjadi sekitar pukul 10.00 wita. Atas kejadian itu korban pun lalu melaporkan  ke Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota, Sabtu (3/12/22).


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno, SH menjelaskan, Pada Hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 Sekitar Pukul 10.00 wita, bertempat didepan kios pelapor RT.005 RW.003 Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima terhadap korban Siti Hawa ditipu oleh OTK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

Baca juga:

Nenek Hidup Sebatang Kara Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

2 Pria Gagal Curi Kambing, 1 Sepeda Motor N Max dan 1 Ekor Kambing Diamankan... 

Ratusan Arak Bali Berhasil Diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba

Kasus Suami Bunuh Istri... 

Kronologis kejadiannya, Jelas IPTU Suratno, Awalnya korban sedang menjaga kios,  tiba-tiba datang pelaku yang tidak dikenalnya dengan ciri-ciri berkulit putih, menggunakan baju warna putih ,celana levis warna hitam dan rambut lurus pendek dengan postur tubuh pendek dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli air mineral dan korban memberikan satu botol air mineral yang dibeli oleh pelaku dengan harga Rp.5000.


"Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk mengumpulkan barang barang berharga yang ada dirumah berupa uang ,emas ,ktp, buku tabungan sehingga korban dalam keadaan tidak sadar dan mengikuti arahan pelaku untuk mengambil barang - barangnya," Jelasnya. 


Sambung IPTU Suratno, Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75.000.000,- ( Tujuh puluh lima juta)


"Kini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Rasanae timur dengan aduan  bernomor ADUAN/ 238 /XI1/2022/SPKT/Sek Rastim/Res Bima Kota, " Pungkaanya. (RED

Tidak ada komentar: