Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Diduga Kuasai Narkoba Jenis Shabu, Oknum Mahasiswa ini Diamankan Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima

Terduga pelaku saat diamankan bersama sejumlah barang bukti


Bima, Beritabima.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Polda NTB mengamankan Dua orang pria yang diduga menguasai dan memiliki Narkoba jenis  sabu di Jalan Lintas Desa Dore-Talabiu  Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.


Kedua Pria  yang diamankan Rabu 04/01/23 Sekira Pukul 20.00. Wita itu masing-masing berinisial DI L/25 warga Desa Rabakodo dan AR yang juga Warga Desa Rabakodo keduanya diamankan karena diduga kuat memiliki dan menguasai Narkoba jenis Shabu.


Kapolres AKBP Haryanto SH,SIK, melalui kasat Reserse Narkoba AKP Wahyudi mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Dua orang pria sedang melintas di Desa Dore tepatnya di lintas Desa Dore - Talabiu  yang gelagat nya mencurigakan.

Baca jugaKasus Penusukan dengan Tombak Terjadi di Kota Bima

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsanal Sat-Resnarkoba dipimpin Kanit Opsanal Aipda Arif Rahman S.sos langsung bergerak menuju TKP.


Tim Opsanal akhirnya mendapatkan lokasi Saat itu kedua Pria yang diketahui salah satunya Oknum Mahasiswa   itu terlihat sedang mengendarai  sepeda motor.


Petugas kemudian melakukan Upaya Hukum dengan menghadang dan menggeledah Kedua Pria tersebut.


"Penggeledahan keduanya ikut disaksikan oleh warga setempat" Ujarnya.


Dari hasil penggeledahan   itu petugas berhasil menyita barang  Bukti dari tangan ID  berupa,tiga  Poket Narkoba Jenis Shabu siap edar yang diselipkan dalam saku celananya.


Selain itu Petugas juga menyita, satu  bungkus rokok sampoerna mild,1 ( satu ) unit handphone,dan satu unit SPM.


Hasil pemeriksaan sementara ID oknum Mahasiswa diduga kuat memiliki dan menguasai Narkoba jenis Shabu itu.


Sementara rekan ID saat masih diperiksa Sebagai saksi dan pemeriksaan secara intensif apa bila  tidak terbukti dalam kepemilikan Narkoba itu akan di pulangkan tetapi apabila terbukti akan dilakukan proses hukum.


Setelah itu keduanya bersama sejumlah barang bukti di giring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Pungkasnya.(RED

Tidak ada komentar: