Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Tim Puma II Berhasil Gagalkan Penyelundupan Terumbu Karang


Kota Bima, Beritabima.com - Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil gagalkan 19 box terumbu karang diduga ilegal dijalan lintas Bima - Sape Kelurahan oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Kamis (19/1/23) pukul 02.00 wita. 


AKBP Rohadi, S.I.K selaku Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas IPTU Jufrin mengungkapkan,  selain sejumlah terumbu karang yang berhasil diamankan, Tim Puma 2  Polres Bima Kota juga berhasil mengamankan pria berinisial NS 28 tahun warga Desa Panerusan Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo (supir) bersama seorang pria berinisial TNC berusia 25 tahun Warga Desa Panerusan Kecamatan Madukara Kabupaten Bajanegara serta 1 truk Mitsubishi yang digunakan untuk pun juga diamankan.

Baca jugaDiduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Handphone, Pria ini Diciduk Tim Puma I Polres Bima Kota

Kronologis pengungkapan, Kata IPTU Jufrin, Pada hari dan tanggal diatas, tim awalnya mendapatkan informasi bahwa kendaraan jenis Mitsubishi TRUK dengan Nopol. B 9723 TJ diduga memuat/mengangkut terumbu karang dari Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang diduga tak memiliki ijin yang sah. 


"Dengan adanya informasi tersebut, tim lalu melakukan penyanggongan, " Jelas IPT Jufrin. 


Kemudian sekitar pukul 02.00 wita, Tim  melihat kendaraan yang menjadi target melintas di jalan Lintas Bima-Sape Kelurahan Oimbo, tim langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.


Selajutnya, sambung IPTU Jufrin, tim kemudian mengarahkan sopir agar menuju Polres Bima Kota untuk dilakukan pembongkaran terhadap muatan yang dibawanya, pada saat dilakukan pemeriksaan tim berhasil menemukan 19 Box yang berisi Terumbu Karang dan mereka mencoba mengelabui tim dengan memuat/mengangkut Box yang berisi Terumbu Karang dicampur dengan Box yang berisi ikan.


"Saat diintrogasi,  supir mengakui hanya tau isi box tersebut berisi ikan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh karantina dan muatan ikan tersebut akan dibawa ke wilayah bali dan jawa, " Jelasnya. 


Selanjutnya, tim mengamankan dan menyerahkan supir beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota, sementara terumbu karang yang diamankan akan dilepas di perairan Bima oleh tim. (RED

Tidak ada komentar: