Jakarta - Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, menjadi momen bersejarah bagi 10 kabupaten/kota di Indonesia dengan peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) baru. Kegiatan ini dihadiri oleh H. Mohammad Rum, Penjabat (Pj) Wali Kota Bima beserta seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, yang menerima undangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menghadiri peresmian dan rapat koordinasi sebagai bagian dari upaya percepatan pembentukan MPP di tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Bidakara Jakarta Selatan.
MPP adalah konsep pelayanan publik terintegrasi di mana ratusan izin dan dokumen yang dibutuhkan oleh warga dan dunia usaha dapat diperoleh dalam satu tempat. Saat ini, jumlah MPP di seluruh Indonesia telah mencapai 163 MPP, dengan tambahan sepuluh MPP baru yang diresmikan dalam acara ini, yaitu MPP Buleleng, Sekadau, Palangkaraya, Manggarai Timur, Kupang, Morowali, Bone, Lebak, Aceh Tengah, dan Tulang Bawang Barat. Setiap MPP menyediakan pelayanan ratusan izin dan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan selamat kepada warga sepuluh kabupaten/kota yang kini memiliki MPP di daerah mereka. Ini diharapkan dapat memberikan dorongan besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di masing-masing daerah. Anas juga menekankan bahwa saat ini porsi MPP semakin merata, baik di kota/kabupaten besar di Pulau Jawa maupun di luar Jawa.
"Sekarang sudah 50 persen di Jawa dan 50 persen di luar Jawa. Kualitas pelayanan publik semakin merata, sudah Indonesia-sentris, artinya pelayanan yang baik tidak hanya kita jumpai di Jawa, tapi juga di banyak daerah di luar Jawa," papar Anas.
Selain peresmian MPP fisik, Anas juga mengungkapkan pentingnya pengembangan MPP Digital. Layanan berbasis digital adalah upaya modernisasi pelayanan publik, tetapi Anas juga mengakui bahwa tidak semua orang bisa mengakses layanan digital. Oleh karena itu, layanan fisik di MPP tetap diperlukan.
Untuk mempercepat pengembangan MPP, Menteri PANRB mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan transformasi regulasi. Sekarang, MPP tidak harus berlokasi di gedung baru dan tidak wajib memiliki luasan minimal. Anas mendorong pemanfaatan gedung-gedung yang belum terpakai secara optimal untuk menjadi MPP, termasuk aset-aset yang masih idle.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menambahkan bahwa penyelenggaraan MPP adalah salah satu upaya reformasi birokrasi yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. MPP diharapkan memberikan akses yang lebih mudah dan keterjangkauan dalam pelayanan publik, serta mendorong kemudahan dalam aktivitas berusaha di daerah.
Sementara itu, ditemui usai acara Peresmian bersama dan Rakor Percepatan Pembentukan MPP tersebut, Pj Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, menyambut baik inisiatif peresmian MPP ini sebagai langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien di Kota Bima dan di seluruh Indonesia. Keberadaan MPP di daerahnya diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Kota Bima.
Mohammad Rum, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Kemenpan RB dalam mempercepat pembentukan Mal Pelayanan Publik di berbagai daerah di Indonesia. Beliau juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum penting bagi para pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait peran Mal Pelayanan Publik dalam melayani masyarakat dengan lebih baik. Dalam pertemuan ini, berbagai masalah terkait pelayanan publik dan upaya peningkatan kualitas pelayanan dibahas secara mendalam.
“Saya sampaikan apresiasi yang mendalam terhadap Kemenpan RB yang telah menggagas terciptanya Mal Pelayanan Publik di beberapa daerah di Indonesia dan Kota Bima akan segera menindaklanjuti agenda percepatan pembentukan MPP ini, dengan memanfaatkan potensi yang ada guna mewujudkan pelayanan public yang prima dan akuntabel,” pungkas Mohammad Rum. (RED)