Mataram – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, FX. Endriadi, S.IK., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui mekanisme gelar perkara.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ungkap Kombes Endriadi.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan untuk disetorkan kepada IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Kombes Endriadi menegaskan, para guru mengaku menyerahkan uang tersebut karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan cair jika permintaan tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., mengungkap adanya temuan lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(RED)





