Kota Bima, Beritabima.com - Kapolres Bima Kota AKBP melaui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean secara tegas memerintahkan jajaran sat reskrim untuk menindak tegas sesuai perundang-undangan terhadap para pelaku yang berbuat tindak pidana di wilayah hukum polres bima kota terkait pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya sudah diamankan sejumlah pelaku.
Dari perintah tersebut, Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya, tanpa lelah, terus bergerak mengungkap, mengejar dan menangkap pelaku tindak kriminal.
Seperti yang digiatkan pada Kamis 21 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wita, berhasil meringkus seorang pencuri sepeda motor yang ditangkap di Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Pengungkapan serta penangkapan pelaku tersebut berdasar pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya, didapatkan identitas pelaku pencurian dimaksud.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, Jum'at 22 Desember 2023 siang ini.
Hasil pengembangan tersebut, jelas Kasat Reskrim, Tim Puma 2, mengejar dan menangkap WL alias NG (17) warga Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten.
"Pelaku yang sempat kabur dari persembunyian itu, berhasil dikejar dan diringkus Tim Puma 2 tanpa melawan sama sekali dan mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban warga Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima,"jelas Kasat Reskrim.
Pelaku saat diinterogasi, kata Iptu Punguan Hutahean, mengakui bersama rekannya yang lebih dulu ditangkap, mencuri sepeda motor korban di TKP Kelurahan Mande atau setidaknya di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Setelah diringkus dan didapatkan barang bukti sepeda motor hasil curian, Tim Puma 2 sambung Iptu Punguan, pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.(RED)