Nyolong HP saat Pintu Rumah Tidak Dikunci, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota

Nyolong HP saat Pintu Rumah Tidak Dikunci, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota

Terduga pelaku bersama BB


Kota Bima, Beritabima.com - Nyolong 4 buah Handphone  (HP) saat rumah korban Iswidodo (37) warga Kelurahan Paruga tak dikunci, SH (26) warga Lambu Kabupaten Bima bersama penadah IW (18) juga warga Lambu berhasil diamankan tim Puma II Polres Bima Kota, Minggu 31 Desember 2023 pukul 22.00 wita. 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S. I. K melalui Kasat Reskrim IPTU Puguan Hutahean,  S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, terduga pelaku diamankan oleh Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Katim AIPTU Hero Suharjo, SH beserta anggota di Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima dan di Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. 

Sementara pengungkapan dilakukan berdasarakan Laporan korban bernomor LP/B/580/XII/2023/SPKT/Res Bima Kota/Polda NTB.pada  Tanggal 31 Desember 2023.

"Kronologis kejadiannya, terlapor mengambil Satu Unit Hp Merk Oppo Reno 4 F Warna yg di simpan di ruang tamu rumah pelapor,dalam keadaan pintu rumah pelapor terbuka dan tidak terkunci. dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000 dan atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Spkt Polres Bima Kota, " Terangnya. 

Baca juga
Lalu terkait kronologis penangkapan Kasat menjelaskan, Berdasarkan laporan di atas,dan Dengan bukti Video CCTV yang di dapatkan TIM PUMA II melakukan serangkaian penyelidikan guna untuk mengungkap pelaku Pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan TIM berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan pelaku yang selanjutnya ditindak lanjuti TIM PUMA II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan Penangkapan/mengamankan SH Beserta Satu Unit Handphone merk Tecno Spark Warna Hitam yang di kuasainya.

"Selanjutnya, tim melakukan Introgasi terhadap Pelaku dan Pelaku mengakui Handphone tersebut telah di Jualnya di Desa Soro Kec.Lambu Kab.Bima,sehingga TIM langsung menuju Lokasi dan setibanya di lokasi TIM langsung mengamankan IW beserta Satu Buah Handphone Barang Bukti Merk Oppo Reno 4 F Warna Hitam, " Bebernya. 

Dari pengakuanya dia, lanjut Kasat ia membeli Handphone tersebut seharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dari Pelaku.

"Selanjutnya, tim menyerahkan para pelaku Beserta Barang Bukti kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota dan proses pelaksanaan berjalan aman dan lancar, " Pungkasnya.(RED)

Posting Komentar

0 Komentar