-->

Notification

×

Revitalisasi SDN Mpuri Rp1,2 Miliar Disorot, Kepala Sekolah Teken SK, Suami Diduga Jadi Pelaksana

9/23/26 | Rabu, September 23, 2026 WIB | 2026-09-23T13:12:28Z

BIMA – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.238.009.543 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Sorotan bukan semata-mata karena besarnya anggaran, tetapi juga menyentuh proses pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), struktur kepanitiaan, keterlibatan sejumlah pihak, hingga dugaan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lingkungan SDN Mpuri, pekerjaan revitalisasi dilaksanakan oleh P2SP SD Negeri Mpuri dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kerja.

Namun, di balik pembangunan yang disebut telah berjalan sekitar 50 persen itu, muncul pertanyaan dari masyarakat: sejauh mana proses pembentukan panitia dilakukan secara terbuka dan transparan?

Salah seorang warga Desa Mpuri, IJ, mengaku tidak pernah mengetahui adanya musyawarah terbuka yang melibatkan masyarakat dalam pembentukan P2SP.

“Pembentukan panitianya tidak pernah melibatkan masyarakat. Kami tidak pernah tau ada rapat pembentukan panitia. Tiba-tiba papan proyek sudah berdiri,” ungkap IJ kepada media ini, Selasa (22/09/2026).

Menurutnya, kondisi serupa juga dirasakan sejumlah wali murid yang disebut tidak mengetahui adanya rapat pembentukan kepanitiaan.

“Bahkan wali murid pun banyak yang tidak tau. Tidak ada undangan rapat. Kami sebagai masyarakat desa juga tidak pernah dilibatkan, padahal ini proyek besar 1,2 miliar untuk sekolah di desa kami,” tegasnya.

Kepala Sekolah Teken SK, Suami Disebut Terlibat

Sorotan masyarakat kemudian mengarah pada struktur dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

IJ menyampaikan adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa Kepala SDN Mpuri, merupakan pihak yang menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait kepanitiaan. Pada saat yang sama, suaminya disebut-sebut terlibat sebagai pelaksana yang menangani pencatatan keuangan serta pengeluaran kegiatan.

Informasi tersebut menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat dan dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait, terutama untuk memastikan apakah pembagian tugas dan kewenangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan program serta prinsip tata kelola yang baik.

“Kepala Sekolah yang tanda tangan SK, yang kontrol keuangan, lalu suaminya yang jadi pelaksana yang mencatat keuangan dan pengeluaran. Ini perlu diperiksa, apakah tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tanya IJ.

Catatan penting: keterlibatan suami kepala sekolah sebagai pelaksana maupun persoalan konflik kepentingan tersebut masih merupakan informasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Belum terdapat klarifikasi dari pihak sekolah maupun P2SP yang membenarkan atau membantah informasi tersebut.

Struktur P2SP Juga Dipertanyakan

Tak berhenti di situ, masyarakat juga mempertanyakan posisi Ketua Komite Sekolah yang disebut-sebut merangkap sebagai Ketua P2SP.

Selain itu, sekretaris P2SP disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala SDN Mpuri.

Informasi mengenai struktur kepanitiaan maupun hubungan keluarga tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah, P2SP, Komite Sekolah, serta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Masyarakat menilai pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, program yang sedang berjalan menggunakan uang negara dengan nilai lebih dari Rp1,2 miliar.

Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana kepanitiaan dibentuk, siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan, bagaimana mekanisme pengadaan dan pembayaran dilakukan, serta bagaimana pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Jangan Sampai Uang Negara Menjadi Ruang Abu-Abu

Warga menilai transparansi menjadi hal penting agar pembangunan sekolah tidak menyisakan pertanyaan di kemudian hari.

Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk upaya menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, perlu dilihat secara utuh berdasarkan regulasi yang berlaku dan ketentuan khusus yang mengatur program revitalisasi satuan pendidikan.

Demikian pula dengan posisi Komite Sekolah dan keterlibatannya dalam kepanitiaan. Masyarakat meminta adanya penjelasan apakah susunan kepanitiaan dan pembagian tugas dalam program revitalisasi SDN Mpuri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Komite Sekolah.

Bagi masyarakat, pembangunan fisik memang penting. Namun, transparansi dalam mengelola uang negara jauh lebih penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.

Pekerjaan Disebut Sudah 50 Persen

Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, pekerjaan revitalisasi SDN Mpuri disebut telah mencapai sekitar 50 persen.

Masyarakat tidak meminta pembangunan dihentikan. Mereka justru berharap pekerjaan tetap berjalan dengan baik, tetapi seluruh aspek administrasi, pengelolaan keuangan, pembagian kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Warga berharap Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima serta Inspektorat Kabupaten Bima dapat memberikan klarifikasi atau melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi, potensi konflik kepentingan, maupun pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat juga mempertanyakan langkah pengawasan dari pimpinan wilayah terhadap program revitalisasi tersebut.

“Kalau pekerjaan sudah berjalan sekitar 50 persen, apa langkah pimpinan wilayah terkait persoalan ini? Kami berharap ada pemeriksaan dan penjelasan yang terbuka agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujar IJ.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Mpuri, yang telah dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SDN Mpuri, P2SP, Komite Sekolah, Dikpora Kabupaten Bima, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(RED

×