Kota Bima, Beritabima.com -Tim Opsnal Sat Reskrim Puma II Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan yang terjadi di wilayah hukum Kota Bima. Operasi berlangsung sejak Kamis (11/1/2024) pukul 13.30 WITA hingga Jumat dini hari (12/1/2024) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui P.S. Kasubseksi PIDM Sie Humas, Aipda Nasrun, S.H., mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Sabran (27), korban pencurian yang terjadi di rumah kosnya.
Dalam pengembangan kasus, Tim Puma II berhasil menangkap dua pelaku utama, yaitu MW (20) dan UM (26), di tiga lokasi berbeda di Kelurahan Paruga dan Kelurahan Melayu. Sementara itu, empat orang yang diduga sebagai penadah, yaitu IA (20), NU (34), IS (33), dan DA (38), juga berhasil diamankan di Kelurahan Melayu, Kelurahan Sadia, dan Desa Empang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain:
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam dengan nomor polisi EA 5796 EC,
Satu unit handphone Oppo A12 warna hitam,
Satu unit handphone Vivo warna biru.
Kronologi Kejadian:
Aksi pencurian terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.20 WITA, saat pelaku mendatangi kos korban dengan berpura-pura bertamu. Saat situasi sepi, pelaku melancarkan aksinya dan membawa kabur dua unit handphone serta sepeda motor korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Rasana’e Barat.
Berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif, Tim Puma II berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang terkait.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Operasi pengungkapan kasus ini berlangsung aman dan lancar. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum kami," tutup Aipda Nasrun.(RED)