Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Peras lalu Sebar Video Bugil Pacar, Seorang Pemuda di Kota Bima Diringkus Tim Puma 1 Polres Bima Kota

 



Kota Bima, Beritabima.com -  Berbagai macam cara demi memuaskan hati serta berbagai macam cara dilakukan karena ingin mendapatkan uang, namun tidaksedikit orang dengan cara yang salah atau cara yang tak layak dicontohi, seperti yang dilakukan oleh AH yaitu dengan cara mencari uang tidak halal dan mengorbankan orang lain, dengan modus ancam sebar video porno korban lalu memeras dengan meminta sejumlah uang, itulah yang diperankan pemuda yang tidak lain pacar korban yang kini tengah bekerja sebagai TKW di Luar Negeri.

Resiko dari  perbuatannya pun AH (27) yang merupakan warga Kota Bima ini diciduk Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid dan anggotanya, meringkus pelaku kejam ini pada Selasa  6 Februari 2024 siang tadi sekitar pukul 14.30 Wita.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, malam ini.

AH warga Kota Bima ini urai Kasat Reskrim, melancarkan aksinya dengan modus mengajak video call pacarnya yang TKW.

Video Call yang acap tanpa busana baik korban maupun pelaku, sebut Kasat menceritakan kronologi peristiwa, dimanfaatkan secara licik oleh Pelaku dengan merekam hasil video call tersebut.

Pelaku sambung Iptu Punguan Hutahean lalu meminta uang kepada korban agar video tersebut tidak di sebar luaskan dan korban sudah mentransfer uang sebesar Rp1.5 juta, kemudian pada hari berikutnya, terlapor meminta uang lagi namun tidak dikasih oleh korban, kemudian video porno tersebut disebar luaskan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti.

"Atas perbuatannya kini  pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku,"tutupnya.(RED)

 

Tidak ada komentar: