HML saat persidangan |
Mataram– Mantan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Bima yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram. Senin (06/05/2024).
Pada saat pembacan tuntutan, HM. Lutfi dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda 250 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa, dan tindak pidana menerima gratifikasi. Menuntut terdakwa Muhammad Lutfi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,” kata JPU dari KPK Agus Prasetya Raharja dan Bobi yang dilansir dari situs katada.id
Selain itu, Lutfi juga dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar 1,9 miliar rupiah. Pria yang pernah menjadi Anggota DPR RI itu didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hadiri Undangan, Aji Man Diserbu Ibu ibu untuk Foto Bareng
Dari pembacaan tuntunan jaksa, selama menjabat sebagai Wali Kota Bima periode 2018-2023, HM Lutfi bersama-sama dengan Elliya alias Umi Eli (istri terdakwa), Muhammad Amin (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima), Iskandar Zulkarnain (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima tahun 2019 -2020), Agus Salim (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima Tahun 2021-d 2022), Fahad (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima), dan Muhammad Makdis alias Dedi (adik ipar terdakwa) melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2018-2022.
Terdakwa HM Lutfi disebut menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Muhammad Makdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima tahun anggaran 2019-2020.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa HM Lutfi akan digelar pada tanggal 13 Mei 2024 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.(RED)