Stiker dan Poster ManFeri di Manggemaci Sering Dirusak juga Hilang, Ketua Tim Kelurahan Sesali Tindakan OTK

Stiker dan Poster ManFeri di Manggemaci Sering Dirusak juga Hilang, Ketua Tim Kelurahan Sesali Tindakan OTK

Bekas stiker ManFeri yang dirusak OTK (Kiri) dan Ketua Tim Pemenangan ManFeri Manggemaci Abdul Rahman, S. Sos (Kanan). 

Kota Bima, Beritabima.com - Stiker dan poster Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Bima H. A. Rahman H Abidin - Feri Sofiyan (ManFeri) dirusak Orang Tak Dikenal (OTK), hadirkan  Kekecewaan  tim, pendukung, simpatisan maupun relawan ManFeri, begitu juga yang dirasakan Ketua Tim ManFeri Kelurahan Manggemaci. 


Pada media ini, Sabtu 28 September 2024, Abdul Rahman, S. Sos selaku Ketua Tim ManFeri Kelurahan Manggemaci mengecewakan tindakan yang dilakukan OTK tersebut. 


"Tindakan OTK di kampung Waki Kelurahan Manggemaci ini sangat disesalkan, tidak menunjukan persaingan yang sehat,"  Ujar Bas sapaan akrab Ketua Tim ManFeri Kelurahan Manggemaci tersebut.


Atas kejadian ini, Sambung Bas pihaknya akan melaporkan pada pihak berwajib dan akan presure secara serius bersama teman teman tim hukum ManFeri jika kembali terjadi. 


"Jika kembali terjadi, Kami akan laporkan pada pihak terkait, apapun dalilnya, saling menghargai antara sesama harus dilakukan demi terciptanya pilkada Kota Bima yang damai, apa lagi kita telah diinstruksikan dari Aji Man dan Aba Feri untuk menghadapi pilkada ini dengan riang, gembira dan damai, " Tegasnya.


Untuk itu, Lanjut Bas diharapkan pada OTK, agar tak melakukan pengrusakan karena dapat dikenai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.


"Dalam Undang-undang pemilu memang tidak mengatur perusakan APK oleh masyarakat, tapi yang diatur hanyalah pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta, " Pungkas Bas.(RED)

Posting Komentar

0 Komentar

Tag Terpopuler