-->

Notification

×

Iklan

LESHAM Tuding Tambak ini Tak Berizin, Pihak CV Tegas Sebut Sudah Lengkap Semua

2/28/25 | 2/28/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-28T11:00:29Z
Pimpinan LESHAM NTB Heris, SH

Bima, Beritabima.com - Lembaga Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LESHAM), Nusa Tenggara Barat (NTB) tuding  CV. Sinar Berlian yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima melawan hukum dan terkait perizinan kegiatan proyek tambak udang di desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. 

Pimpinan LESHAM NTB Heris, SH menjelaskan bahwa pihaknya akan mendatangi Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) wilayah NTB dan meminta Bupati Bima untuk segera turun tangan bersama DPRD Kabupaten Bima Komisi terkait untuk segera melakukan RDP dan memanggil para pihak terkait pengerjaan proyek yang dinilai siluman.

" Kami dari LSM Lesham NTB segera melakukan upaya pembatalan kerja proyek tambak udang yang dilakukan CV. Sinar Beliar dikawasan sangar tersebut, karena dinilai berdampak pada pencemaran lingkungan dan juga perusahaan tidak taat aturan." Tegas Heris diruang kerjanya pada  Jum'at, 28 pebruari 2025 siang.

Tambah Heris, banyak sekali permasalah tambak di wilayah NTB lebih khususnya Kabupaten Bima. Ada izin tambak, tapi tidak memiliki izin lingkungan. Dari sekian tambak udang yang ada dibima beroperasi  secara ilegal, keberadaan tambak ini tidak memilliki izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKPR Laut) dan izin lingkungan.

"Kondisi ini berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak atas hal itu dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi damai besar-besaran di kantor Bupati Bima sekaligus menyambut kehadiran bupati yang baru dan di Kantor DPRD Kabupaten Bima." Ucapnya.

Ia berharap, agar Wakil rakyat satu  bahasa dengan pihak Lesham agar Kabupaten Bima bisa maju dan berkembang. 

"Keindahan suatu wilayah dan segala macam kekayaan yang berada di dalamnya adalah tanggung jawab manusia seutuhnya,  hal yang sangat indah jika kita bisa menjaga dengan sebaik mungkin." Ucapnya.

Oleh karenanya sambung Heris, menurutnya kita tidak boleh terlena terhadap kondisi alam dan manusia dan jangan mengutamakan kepentingan pribadi. Pembangunan wilayah, pengelolaan sampah, dan kegiatan industri menjadi faktor utama terjadi kerusakan lingkungan. 

"Maka harus memperhatikan Amdal, Sppl, dan UU RTRW daerah", Jelasnya.

Sementara menggapi tudingan itu, pihak CV Sinar Berlian Bima Ardiansyah menjelaskan bahwa semua ijin terkait operasi CV sudah lengkap. 

"Tentu sebelum kita beroperasi sudah pikirkan secara matang persoalan izin, dan semua sudah lengkap semua, " Tegas Ardiansyah saat dikonfirmasi media beritabima.com jumat, 28/02/25 siang melalui sambungan telp.(RED

×
Berita Terbaru Update