-->

Notification

×

Iklan

Hasil Investigasi, BARDAM Menduga Kuat Tambak Udang di Sanggar Tidak Memiliki Izin

3/03/25 | 3/03/2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-02T16:17:44Z


Ketua BARDAM Bima Yunus, SH

Bima, Beritabima.com - Hasil Investigasi Barisan Pemuda Nusantara (Bardam), CV. Sinar Berlian yang melakukan operasioanal di sanggar Kabupaten Bima diduga kuat tak memiliki izin. 

Oleh karena itu, Yunus, SH selaku ketua BARDAM Bima meminta Bupati Bima, DPRD, Dinas yang terkait Kabupaten Bima segera melakukan RDP dan memanggil semua pihak terkait tambak tepatnya berada di Desa Boro Kecamatan Sanggar itu. .

" Kami dari LSM BARDAM segera melakukan pembatalan kerja proyek tambak udang yang dilakukan CV. Sinar Berlian dikawasan sangar tersebut, karena dinilai berdampak pada pencemaran lingkungan dan juga perusahaan tidak taat aturan." Ungkapnya saat di wawancara di  Kantor bardam pada Minggu , 2 Maret 2025.

Menurutnya, hampir sama permasalahan yang terkait tambak yang berada di Kabuoaten Bima NTB bermasalah dengan  izin. 

"Permasalah tambak di wilayah NTB lebih khususnya Kabupaten Bima beroperasi secara ilegal dan hampir semua  tak memiliki izin. Hasil investasi kami tambak tersebut tidak layak beroperasi di wilayah Desa Boro, dengan alasan lingkungan dan ekosistem laut akan tercemar dari limbah perusahaan,"Ujar Yunus.

Tambah Yunus, dari sekian tambak udang yang ada dibima beroperasi  secara ilegal, keberadaan tambak ini tidak memilliki izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKPR Laut) dan izin lingkungan.

"Kondisi ini pun berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak. Bardam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kantor bupati bima apabila pandangan kami tidak diindahkan, ini menyangkut kesejahteraan rakyat!","Tegas Yunus.

Kita tidak boleh terlena dengan kondisi saat ini, lanjut Yunus pihak perusahaan jangan mengutamakan kepentingan pribadi, pembangunan tambak serta kegiatan industri menjadi faktor utama terjadinya kerusakan lingkungan. 

"Maka harus memperhatikan AMDAL, UKL/UPL SPPL, dan Aturan daerah", ujarnya.

Sementara sebelumnya, Ardiansyah selalu pihak CV Sinar berlian yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku bahwa izin tambak pihaknya semua lengkap. 

"Tentu sebelum kita beroperasi sudah pikirkan secara matang persoalan izin, dan semua sudah lengkap semua, " Tegas Ardiansyah saat dikonfirmasi media beritabima.com jumat, 28/02/25 siang melalui sambungan telp.(RED)

×
Berita Terbaru Update