Skandal di Bima? Motor Dinas UPT BKKBN Belo Diduga Dijual dengan Dalih Kas Kantor

 

Ilustrasi motor.(sumber.google)

Bima, Beritabima.com – Para pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKKBN Kecamatan Belo kini tengah dilanda kemarahan dan kebingungan. Motor dinas yang seharusnya mereka gunakan untuk menjalankan tugas di lapangan diduga telah dijual oleh Kepala Dinas (Kadis) BKKBN Kabupaten Bima. Yang lebih mengagetkan, kendaraan itu dikabarkan hanya dihargai Rp2 juta dengan dalih sebagai uang kas kantor.

"Ini tidak masuk akal! Motor dinas itu aset negara, bukan barang pribadi yang bisa seenaknya dijual," tegas Masita, Kepala UPT BKKBN Belo, dengan nada kecewa, 9 Maret 2025 yang lalu.

Menurutnya, motor dinas tersebut adalah alat penting untuk mendukung kelancaran berbagai program, termasuk pelayanan kependudukan dan keluarga berencana di wilayahnya. Jika benar dijual, maka ini adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi.

Dugaan yang Kian Menguat

Kecurigaan semakin bertambah ketika beberapa pegawai menyebut bahwa sebelumnya mereka telah diberitahu mengenai pengadaan motor dinas baru. Namun hingga kini, motor tersebut tak pernah mereka lihat.

"Kami seharusnya menerima kendaraan dinas untuk membantu operasional kerja. Tapi kenyataannya, motor itu malah diduga dijual," ujar salah satu pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, Masita juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima telepon dari Kadis BKKBN yang menawarkan uang Rp2 juta untuk kas kantor.

"Saya heran, kenapa malah uang yang ditawarkan? Seharusnya motor dinas tetap ada untuk operasional kami!" ujarnya dengan penuh emosi.

Hukum Tidak Bisa Dilanggar!

Jika benar terjadi penjualan motor dinas tanpa izin, maka ini bukan sekadar tindakan keliru, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 53 UUD 1945, barang milik negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara dan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan tanpa izin resmi.

Jika terbukti, pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, terutama jika ada indikasi korupsi. Menjual aset negara tanpa izin merupakan tindakan yang dapat merusak moralitas pemerintahan dan mengancam kredibilitas institusi.

Tunggu Klarifikasi, Pegawai Menuntut Tindakan Tegas

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Namun, UPT BKKBN Belo menuntut agar ada klarifikasi dan transparansi dari Kadis BKKBN Kabupaten Bima.

"Jika benar motor itu dijual, kami ingin ada pertanggungjawaban! Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja," pungkas Masita.

Kini, masyarakat dan pegawai hanya bisa menunggu. Apakah benar motor dinas itu dijual? Ataukah ada alasan lain di balik raibnya kendaraan tersebut? Yang jelas, keadilan harus ditegakkan, dan kebenaran tidak boleh ditutupi!. (RED)

Gambar tema oleh enot-poloskun. Diberdayakan oleh Blogger.