Kabid Tata Ruang Kota Bima Tinjau Izin Usaha yang Belum Lengkap
![]() |
Kabid Tata Ruang DPUPR Kota Bima, Yuli Kusuma Wardani, saat melakukan monev, Rabu, (16/04) |
Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait beberapa perusahaan yang belum melengkapi dokumen administrasi, seperti izin penataan ruang dan dokumen lingkungan UKL-UPL.
Kabid Tata Ruang DPUPR Kota Bima, Yuli Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa sebagian perusahaan telah memproses perizinan, namun terkendala pada pencocokan nama pemilik lahan dengan nama yang tercantum dalam sertifikat tanah.
“Mereka sudah mengurus perizinan, tapi sistem tidak bisa mengakses karena nama pada izin harus sesuai dengan nama pemilik lahan di sertifikat,” jelas Yuli.
Ia mencontohkan salah satu kasus, yakni lahan yang awalnya dimiliki oleh H. Husen lalu dijual kepada Michael Lie, yang biasa disapa Baba Ho. Dengan luas lebih dari 4 hektare, proses perubahan nama pada sertifikat menjadi kendala utama dalam pengajuan izin.
“Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah turut mengawal kemajuan daerah, khususnya dalam tugas dan fungsi kami di DPUPR,” tambah Yuli.
Sementara itu, Ardiansyah, salah satu penjaga gudang PT. Langsung Jaya, membenarkan bahwa izin perusahaannya masih tertahan akibat kendala administratif tersebut.
“Kami masih menunggu proses perubahan nama pada sertifikat selesai agar bisa melanjutkan perizinan,” ungkapnya.
DPUPR Kota Bima berharap agar seluruh perusahaan segera menyelesaikan kelengkapan dokumen agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tata ruang kota.(RED)