Wali Kota Bima Tancap Gas, Fokus pada Penataan Kawasan dalam 100 Hari Kerja

Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE saat meninjau sejumlah tempat, Sabtu (5/4/25). 

Kota Bima, Beritabima.com - Sabtu, 5 April 2025, Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, dan Wakil Wali Kota Feri Sofiyan, SH, terus menunjukkan komitmen penuh dalam merealisasikan program 100 hari kerja mereka dengan langkah yang cepat dan terstruktur. Salah satu perhatian utama dalam program ini adalah penataan kawasan Batas Kota Bima dan Lapangan Pahlawan Raba yang selama ini terkesan kumuh dan kurang tertata.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) juga telah dilakukan. Para PKL yang terdampak akan segera direlokasi ke tempat yang lebih representatif, namun tetap memperhatikan estetika Taman Kota Bima agar tetap terjaga.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada hari Sabtu, Wali Kota Bima menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait segera bergerak untuk melakukan penataan kawasan ini secara terintegrasi.

“Mulai besok, setiap OPD segera laksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujar Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, dengan tegas.

Tak hanya itu, Wali Kota juga menginstruksikan para kepala dinas untuk merancang dan mendesain penataan ruang yang tidak hanya mengutamakan keindahan, tetapi juga menjadikan kawasan tersebut lebih fungsional dan asri. Ia juga membuka ruang untuk efisiensi anggaran dalam proses ini.

“Untuk anggaran, silakan atur dan geser sesuai kebutuhan. Kurangi bahkan jika perlu pangkas anggaran perjalanan dinas. Banyak spot strategis di kota yang harus kita benahi,” tambahnya.

Wali Kota Bima menegaskan bahwa langkah penataan kawasan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan visi besar Pemerintah Kota Bima, yakni menciptakan kota yang tertata, bersih, dan nyaman bagi warganya. Diharapkan, dengan adanya penataan ini, Kota Bima akan semakin indah, modern, dan berdaya saing.(RED

Gambar tema oleh enot-poloskun. Diberdayakan oleh Blogger.