Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitri Ningsih menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, Sintia Atrini (24), seorang mahasiswi asal Kabupaten Lombok Timur. Saat tiba di terminal tujuan, korban mendapati tas selempangnya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp1 juta, satu unit ponsel Oppo A55, dan dokumen penting lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno pun memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Aipda Rahmansyah, S.H., di bawah kendali Panit I Ipda Imanudin, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, tim berhasil mengamankan empat terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda yaitu, FR (20) diamankan bersama barang bukti ponsel hasil curian, DIA(28) diduga sebagai pihak yang menggadaikan ponsel tersebut, MG (19) turut serta dalam aksi pencurian dan RS (16) pelaku utama yang mencuri tas korban, " Jelasnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Rasana’e Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur, dan saat ini para pelaku serta barang bukti sudah kami amankan,” jelas Ipda Baiq Fitri Ningsih.(RED)