Kota Bima, Beritabima.com – Polres Bima Kota bergerak cepat menetapkan RS (19), seorang mahasiswa asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kota Bima.
Korban dalam kasus ini adalah Sandi M. Safi'i (24), seorang wiraswasta asal Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Pembunuhan terjadi di Kos-Kosan Putra Istana Bogor, Lingkungan Mande III, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu sore (18/6/2025) pukul 17.30 WITA di Mako Polres Bima Kota, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari pertengkaran mulut antara tersangka dan korban. Pertengkaran tersebut dipicu oleh ucapan kasar korban yang memancing emosi pelaku.
“Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur dan langsung menebas korban pada bagian leher dan dahi hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Kompol Herman.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu pagi (18/6/2025) oleh tim gabungan dari Opsnal Polsek Sape, Opsnal Polsek Rasanae Barat, dan Tim Puma Polres Bima Kota, di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta pakaian dan seprai milik korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kompol Herman menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan dalam pengungkapan kasus ini mencerminkan kesigapan, profesionalisme, dan soliditas jajaran Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Bima Kota akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, cepat, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” pungkasnya..(RED)