![]() |
Ilustrasi/Google |
JATIM - Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakan pada Rabu (25/6/2025). Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan tak lain adalah istri sirinya sendiri, FP (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben.
Dilansir dari Kompas. Tv, Peristiwa tragis ini diungkap Kepolisian Resor Jombang setelah FP mendatangi Mapolres dan mengaku telah membunuh suaminya. Menurut Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, motif pembunuhan diduga dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan korban selama bertahun-tahun.
Berawal dari Dendam dan Kekerasan
FP dan LK diketahui telah menikah siri sejak 2014. Namun sejak 2019, hubungan keduanya memburuk akibat seringnya terjadi KDRT. Puncak kemarahan FP terjadi pada awal Mei 2025. Ia membeli racun tikus dan potasium sianida dari toko pertanian, dan kemudian mencampurkannya ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.
Pada 14 Mei 2025, LK ambruk setelah menenggak air yang telah dicampur racun. Tak hanya itu, FP lalu memindahkan tubuh korban ke kamar dengan bantuan seseorang. Untuk memastikan kematian, ia memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu dan menusuk dada bagian bawah dengan benda tajam.
Tinggal Bersama Mayat Selama 7 Hari
Yang mengejutkan, setelah menghabisi nyawa suaminya, FP tinggal di rumah kontrakan bersama jasad korban selama tujuh hari. Ketika tetangga mulai mencium bau menyengat, FP mengelabui mereka dengan mengatakan bahwa bau tersebut berasal dari bangkai tikus yang terjebak racun.
“Pelaku masih tidur di kontrakan itu sambil mengelabui tetangga. Bahkan sempat mengatakan itu bau tikus mati,” jelas Margono.
Setelah itu, FP pindah ke rumah keluarganya di Kesamben, namun masih rutin datang ke rumah kontrakan untuk memantau situasi. Pada 17 Mei, ia bahkan menjual seluruh perabotan rumah korban.
Akhirnya Mengaku dan Ditangkap
Setelah lebih dari 40 hari sejak kejadian, FP akhirnya mendatangi Mapolres Jombang dan mengaku membunuh suaminya. Polisi segera bergerak ke lokasi dan menemukan jasad LK dalam kondisi membusuk.
“Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat kombinasi keracunan, benturan benda tumpul di kepala, serta tusukan di dada,” ungkap AKP Margono.
Saat ini, FP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, hukuman mati, atau maksimal 20 tahun penjara.(RED)