Kota Bima, Berita Bima - Dalam upaya mendorong penerapan upah minimum yang layak bagi para tenaga kerja, khususnya di sektor usaha mikro dan menengah, Plt. Asisten II Setda Kota Bima, H. Sukarno, SH memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Bima tahun 2025 untuk Triwulan I dan II. Rapat berlangsung di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima pada Kamis, 24 Juli 2025.
Rapat evaluasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima, perwakilan Dinas Koperindag Kota Bima, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bima, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bima, serta sejumlah akademisi.
Dalam pemaparannya, Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H. Sukarno, menekankan pentingnya evaluasi tersebut untuk menginventarisasi pelaku usaha di Kota Bima agar mematuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam hal pemberian upah yang layak kepada para pekerja.
“Bila usaha yang dijalankan masuk skala menengah, maka wajib hukumnya menggaji para tenaga kerja sesuai standar UMK Kota Bima tahun 2025 sebesar Rp. 2,6 juta. Namun bila masih terdapat para pelaku usaha menggaji tenaga kerja di bawah standar UMR/UMK, maka ini yang perlu dilakukan pembinaan,” tegas Sukarno, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kota Bima.
Sukarno juga mengungkapkan bahwa hasil monitoring tim serta laporan yang diterima menunjukkan adanya pelaku usaha yang mendaftarkan izin usahanya sebagai usaha mikro, namun dalam praktiknya beroperasi dalam skala menengah. Hal ini menjadi sorotan serius dalam evaluasi.
Lebih lanjut, Sukarno menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh penghidupan dan upah yang layak, sekaligus mendorong pertumbuhan usaha demi kemajuan ekonomi daerah.
“Pada prinsipnya pemerintah menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hidup dan upah yang layak. Disamping itu juga mendorong dan berharap kepada perusahaan dan pelaku usaha di Kota Bima dapat terus tumbuh, demi memajukan perekonomian daerah,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, asosiasi pengusaha, maupun akademisi, untuk bersama-sama melakukan riset menyeluruh terhadap perusahaan yang layak menerapkan UMK secara konsisten.
“Saya berharap seluruh pihak dapat bekerjasama untuk melakukan riset terlebih dahulu terhadap seluruh perusahaan yang seharusnya dapat memberikan upah bagi tenaga kerja sesuai standar UMR/UMK,” imbuhnya.(RED)