-->

Notification

×

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota Amankan AR, Terduga Penipuan Kredit Mobil

7/25/25 | 7/25/2025 WIB | 2025-07-25T10:00:21Z
Terduga pelaku AR saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota, Kamis malam, (24/7/25)

Kota Bima, Beritabima.com - Pria berinisial AR (31) akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota, Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. AR ditangkap di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitra Ningsih mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Pengaduan korban pada Juli 2025 serta Surat Perintah Tugas. 

Pelapor dalam kasus ini adalah Salahuddin (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Mpunda. Ia merasa ditipu oleh AR yang meminjam KTP-nya dengan dalih sebagai syarat penjamin kredit mobil Suzuki Carry di salah satu dealer di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, pada September 2024 lalu.

 "Terduga meyakinkan pelapor bahwa kredit akan diselesaikan tanpa masalah. Namun setelah berjalan tujuh bulan, justru pelapor yang terus menerima penagihan dari leasing akibat tunggakan angsuran," jelas Ipda Fitra.

Situasi semakin rumit ketika pelapor mengetahui bahwa unit mobil tersebut telah dijual ke wilayah Sumbawa tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan secara moril dan finansial, pelapor pun akhirnya melapor ke SPKT Polres Bima Kota.

 "Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi A1, pelaku ditemukan tengah berada di kos-kosannya dan langsung diamankan tanpa perlawanan," tambahnya.

Saat diinterogasi, AR mengaku telah mengoper mobil ke seseorang berinisial YS, dengan kesepakatan akan melanjutkan kredit. Sebagai kompensasi, YS memberikan uang tunai sebesar Rp29,5 juta kepada AR. Bahkan, pelaku turut menyerahkan nomor kontrak leasing kepada YS.

"Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim berupaya memancing YS untuk bertemu. Namun, yang bersangkutan beralasan sedang berada di luar daerah dan berjanji akan menemui petugas keesokan harinya," kata Fitra.

Kini, barang bukti utama berupa 1 unit mobil Suzuki Carry masih dalam pengembangan. Polisi juga membidik YS yang diduga terlibat dalam upaya penadahan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"AR pun digiring ke Mapolres Bima Kota dan diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut, " Ujarnya. 

Penanganan kasus ini berada di bawah kendali langsung Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K.

Dari kasus ini pun menjadi peringatan keras serta pesan pada Masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan identitas diri, terutama untuk urusan keuangan karena Satu kelengahan bisa berujung jerat hukum dan kerugian besar.(RED)

×