Dalam laporan Komisi II DPRD yang dibacakan oleh Asnah Madilau, SH, disampaikan sejumlah catatan penting atas capaian pelaksanaan belanja daerah selama enam bulan pertama tahun 2025. Komisi II menilai perlunya peningkatan kinerja dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program-program prioritas.
"Kami minta para kepala OPD bekerja lebih keras dalam merealisasikan program-program prioritas daerah," tegas Asnah dalam laporannya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Alfian Indrawirawan menyampaikan bahwa laporan Komisi II menjadi pijakan penting dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan anggaran dan sebagai dasar dalam menyusun perubahan APBD 2025.
"Ini adalah bagian penting dalam siklus penganggaran daerah. Evaluasi semester pertama dan proyeksi enam bulan ke depan akan menjadi dasar kuat dalam menyusun perubahan APBD 2025,” jelasnya.
Selanjutnya, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Feri menekankan bahwa penyusunan perubahan APBD mempertimbangkan dinamika kebutuhan daerah dan efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
"Kita berkumpul hari ini dalam momen penting untuk membahas arah pembangunan Kota Bima ke depan. Raperda ini merupakan penjabaran visi-misi Pemerintah Kota Bima yang maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda tersebut bukan sekadar teknis anggaran, tetapi sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kebijakan pembangunan daerah.
Rapat paripurna berjalan lancar dan penuh atensi dari seluruh peserta. Evaluasi dan agenda pembahasan yang telah disampaikan menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kota dan DPRD dalam menyusun strategi pembangunan Kota Bima ke depan.(RED)
