Bima, Beritabima.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola angsuran bayar panen (Yarnen) pada BSI Kantor Cabang (KC) Bima Soetta 2.
Pada Jumat, 4 Juli 2025, tim penyidik menetapkan dan langsung menahan tiga orang tersangka tambahan, yakni DI alias D, R alias B, dan DA. Ketiganya dititipkan di Rutan Kelas IIB Raba Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyaluran KUR bermasalah selama periode 2021–2022.
“Penahanan dilakukan terhadap DI, R, dan DA selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juli hingga 23 Juli 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Adapun peran masing-masing tersangka, yaitu:
DI alias D merupakan pegawai BSI dengan jabatan Micro Business Representative,
R alias B adalah pihak yang membantu proses Offtaker/Avalist,
DA bertindak sebagai Offtaker/Avalist dalam proses pengajuan KUR.
Ketiganya disangka melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp9.559.811.798,71,” ungkap Kajari.
Dengan penetapan tiga tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang. Sebelumnya, satu tersangka berinisial IL telah terlebih dahulu ditahan dan masih menjalani proses hukum.
Penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam skandal yang menghebohkan dunia perbankan mikro di wilayah Bima tersebut.(RED)