Bima, Beritabima.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis shabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menyampaikan, operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. dan Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H. ini mengamankan tujuh orang terduga pelaku serta menyita barang bukti shabu seberat 23,40 gram brutto.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah RU di Kecamatan Sape. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 12 bungkus plastik klip berisi shabu, alat isap, pipet, kaca, isolasi, sebuah handphone, jaket, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Hasil interogasi terhadap RU mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari AM yang berdomisili di Kecamatan Lambu. Tim kemudian melakukan penggerebekan kedua di rumah AM (29), dan berhasil menyita 13 bungkus shabu, plastik kosong, alat hisap, ATM, korek api, dua unit handphone, serta uang tunai Rp3 juta.
Dari pengakuan AM, narkotika tersebut berasal dari SU di Kecamatan Sape. Tim pun bergerak ke lokasi ketiga dan mengamankan empat terduga pelaku, yakni SU (35), RI (21), PA (21), dan FI (31).
Di TKP ketiga, petugas menemukan 15 bungkus shabu, dua timbangan digital, alat isap, pipet, korek api, tujuh unit handphone berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp2.120.000. Shabu disimpan dalam tas kuning yang diletakkan di lemari pakaian pelaku.
“Para pelaku merupakan jaringan lama yang aktif mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota,” jelas Ipda Baiq Fitria Ningsih.
Saat ini, ketujuh pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Polisi juga telah melakukan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti, dan akan terus melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku.(RED)