-->
×

Polres Bima Kota Amankan 142 Botol Arak Bali di Gudang Perabotan

7/08/25 | 7/08/2025 WIB | 2025-07-10T11:37:19Z

Kota Bima, Beritabima.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan 142 botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang perabotan yang berlokasi di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati ratusan botol miras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa barang bukti berupa 142 botol Arak Bali diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bima Kota. Miras ini disita dari gudang milik seorang pria berinisial MT (50), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat,” jelas Ipda Baiq.

Kronologis kejadian berawal saat Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran miras di wilayah tersebut. 

"Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim segera melakukan penggerebekan dan menemukan miras siap edar dalam jumlah besar, " Jelasnya. 

Hingga saat ini, pemilik miras berinisial MT masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran miras yang dapat merusak ketertiban umum dan generasi muda.(RED)

×