-->
×

Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Ratusan Miras Ilegal

7/16/25 | 7/16/2025 WIB | 2025-07-16T13:02:52Z

Kota Bima, Beritabima.com – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal dan mengamankan sebanyak 712 botol miras dari dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Rabu (16/7/2025).

Operasi ini dilaksanakan atas perintah Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno, di bawah kendali Panit I Opsnal Reskrim Ipda Muhammad Hilir, SH, dan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Rahmansyah, SH.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sering dipicu oleh konsumsi miras.

"Selain mengamankan barang bukti, tim juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan para penjual untuk tidak lagi mengedarkan atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin," tegas Ipda Baiq.

Lanjut Ipda Baiq Fitria, Penertiban dimulai setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai pengiriman miras menggunakan bus antarprovinsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan control delivery terhadap bus yang dimaksud. Saat bus tiba di wilayah Kelurahan Dara, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 5 dus berisi 160 botol Arak Bali.

Miras tersebut diketahui milik BB (28), seorang sopir asal Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

"Tidak lama berselang, tim kembali menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas pengedaran miras di Kelurahan Nae. Tim segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah milik ZK (51), seorang wiraswasta setempat, " Tuturnya.

Dalam penggeledahan, tambah Ipda Baiq Fitria petugas menemukan 21 dus atau 525 botol Arak Bali, 2 dus atau 24 botol Anggur Merah dan 3 botol minuman keras jenis Bir Bintang

"Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan pada operasi kali ini mencapai 712 botol berbagai jenis minuman keras, " Tukasnya. 

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota dan diserahkan kepada unit Reskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Seluruh rangkaian operasi berlangsung aman dan kondusif, serta mendapat apresiasi dari masyarakat yang menilai tindakan cepat aparat sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap lingkungan dari dampak negatif peredaran miras," Pungkasnya. (RED

×