-->

Notification

×

DPO Kasus Narkotika ini Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota

8/06/25 | 8/06/2025 WIB | 2025-08-06T18:09:29Z

Kota Bima, Beritabima.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial IL (39), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, di kawasan Taman Ria, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih membenarkan penangkapan tersebut.

Ipda Baiq Firtua melanjutkan bahwa Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, serta surat DPO yang telah diterbitkan sebelumnya. IL, warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kasus narkotika pada 5 Juli 2025 di Desa Sangia.

“DPO berinisial IL berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri saat penangkapan awal. Saat diamankan, ia membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati dan uang tunai Rp40.000,” jelas IPDA Baiq Fitria.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, S.H., didampingi KBO IPDA Sirajuddin, S.H., dan Katim Opsnal AIPTU Abdul Hafid, S.H., bersama sejumlah anggota lainnya. Seorang saksi umum berninisial I (23), warga Sape, turut menyaksikan proses penangkapan.

"Diketahui, dalam penggerebekan sebelumnya pada 5 Juli 2025 di Desa Sangia, enam orang terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 28 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 16,83 gram, dua timbangan digital, alat hisap, lima unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2.120.000," Terangnya.

Selanjutnya, IL akan melakukan proses hukum lebih lanjut. (RED)

×