Kota Bima, Beritabima.com - 6 Agustus 2025, Kerja cepat dan tepat Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota kembali membuahkan hasil. Kali ini, satu pelaku pencurian dan dua penadah handphone berhasil diamankan setelah kasus pencurian terjadi di wilayah hukum Kecamatan Rasana’e Barat.
![]() |
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 Wita di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Paruga.
Korban, Nurma (52), seorang ibu rumah tangga warga Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, diketahui tengah pergi berjualan ke Pasar Amahami sejak pukul 04.30 Wita, meninggalkan empat unit handphone di dalam kamar. Sekitar pukul 06.00 Wita, anak korban mendapati bahwa keempat handphone tersebut telah hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain:
Realme Note 60 warna hitam (IMEI 1: 868783072997978, IMEI 2: 868783072997960)
Infinix Smart
Samsung J3 Pro
Realme Note 10 Pro
Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 13.00 Wita, tim memperoleh informasi bahwa salah satu HP hasil curian berada di tangan MN (19), warga Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MN beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, MN mengaku bahwa handphone tersebut didapat dari pacarnya, UA (19), warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat. Dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, petugas kemudian mengamankan UA di kediamannya. Kepada petugas, UA mengakui membeli handphone tersebut dari IL (34), warga Kelurahan Dara.
Tanpa membuang waktu, tim kembali bergerak cepat ke rumah IL. Setelah diinterogasi, IL tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya sebagai pelaku utama pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Realme Note 60 warna hitam, dengan IMEI yang cocok dengan data yang dilaporkan oleh korban.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga di rumah, dan segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat,” tegas AKP Suratno.(RED)


