Kota Bima, Beritabima.com – Menyusul beredarnya informasi di media sosial tentang gaji PPPK Paruh Waktu yang disebut hanya sebesar Rp 300 ribu, Wali Kota Bima menegaskan bahwa penyampaian informasi pemerintah harus dilakukan melalui kanal resmi satu pintu.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bima, H. A. Rahman, saat memimpin Rapat Koordinasi lingkup Pemerintah Kota Bima di Aula Maja Labo Dahu, Senin (22/09).
“Saya minta semua pejabat agar penyampaian informasi pemerintah harus melalui kanal satu pintu, melalui Dinas Kominfotik,” tegas Wali Kota.
Ia menekankan, langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas layanan komunikasi publik pemerintah dan tidak mudah terjebak dalam kebingungan.
“Padahal sampai saat ini kita masih pelajari soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam regulasi terbaru.
“Sesuai PermenpanRB nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Namun kita kondisikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Dengan adanya penegasan ini, Wali Kota berharap masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi, serta mengacu pada kanal resmi Pemerintah Kota Bima untuk mendapatkan kebenaran informasi.(RED)