Bima, Beritabima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Bupati Bima melalui Sekretaris Daerah, Adel Linggi Ardi, S.E., dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, Rabu (17/9), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima.
"Penyusunan Perubahan KUA PPAS dan Perubahan PPAS ditujukan antara lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah," jelas Sekda.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen tersebut juga ditujukan untuk mengembangkan komunikasi yang berkualitas dan berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif. Hal ini, kata Sekda, guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan daerah sekaligus menjadi acuan penyusunan dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muh. Erwin, S.IP., M.IP., didampingi Wakil Ketua Nazamudin dan Ny. Murni Suciyanti. Dalam kesempatan itu, Sekda menguraikan proyeksi perubahan komponen belanja daerah.
Rancangan perubahan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.121.932.341.417, atau mengalami penurunan sekitar Rp10,8 miliar (0,51%) dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp2.132.766.865.862.
Sementara itu, komponen pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) pada Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp39,9 miliar, naik signifikan sebesar Rp34,9 miliar dari sebelumnya hanya Rp5 miliar.(RED)